Tindaklanjuti Kebijakan OJK, PT BAS Siapkan Relaksasi Bagi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana

BANDA ACEH | MA Menindaklanjuti Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah bagi debitur yang terkena dampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada tanggal 10 Desember 2025, Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah (PT BAS)  menyambut baik terkait keputusan tersebut.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Pangdam IM Mayjen TNI Joko Hadi Susilo

Setelah fokus perbaikan dan mengaktifkan kembali jaringan kantor yang sempat berhenti akibat terdampak bencana banjir, saat ini Bank Aceh Syariah melakukan pendataan, verifikasi, serta perumusan solusi restrukturisasi bagi nasabah yang terdampak.

Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Ilham Novrizal menyampaikan bahwa Bank sangat memahami kondisi sulit yang sedang dihadapi oleh masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan nasabah pembiayaan yang kehilangan harta benda dan usahanya akibat bencana.

BACA JUGA...  PT Bank Aceh Syariah MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah RI

“Kami sangat memahami beban yang dirasakan oleh saudara-saudara kita. Bank Aceh Syariah hadir bukan hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi sebagai mitra yang tumbuh bersama masyarakat. Pendataan dan verifikasi nasabah pembiayaan yang terdampak bencana adalah bentuk gerak cepat kami agar kebijakan relaksasi dari OJK dapat segera dirasakan manfaatnya oleh nasabah,” ujarnya pada media, Senin, (29/12).