Dalam diskusi bersama pihak manajemen rumah sakit, diakui bahwa saat ini masih terjadi kekurangan dokter spesialis, yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes terkait standar jumlah dokter untuk rumah sakit tipe C. Mengingat kerapnya masyarakat yang sakit harus dirujuk ke rumah sakit di Banda Aceh.
“Terus terang saja ini jelas menjadi perhatian kami selaku wakil rakyat. Maka sudah semestinya rumah sakit tipe C harus memenuhi syarat minimal jumlah dokter spesialis yang memadai. Kekurangan ini kami akan sampaikan langsung kepada Wali Kota Sabang, agar dapat segera diambil langkah strategis dan konkrit,” tegas Raja.
Pihaknya juga akan kerja sama dengan rumah sakit lain di Banda Aceh dan dengan Universitas Syiah Kuala (USK) sangat mungkin dilakukan untuk menutupi kekurangan tersebut, baik melalui program pendampingan dokter maupun penugasan tenaga medis.
Selain masalah kekurangan dokter, Tim Pansus II DPRK Sabang, juga menyoroti persoalan rujukan pasien yang kerap dilakukan karena keterbatasan sarana dan tenaga medis di RSUD Sabang. Bahkan, banyak masyarakat mengaku lebih memilih dirujuk ke Rumah Sakit Zainoel Abidin di Banda Aceh karena merasa pelayanan di RSUD Sabang belum maksimal.




