TAPAKTUAN | MA — Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS (HMW) kembali menjalankan tugas setelah menjalani tiga bulan “skorsing” yang dijatuhkan Mendagri RI Tito Karnavian karena keluar negeri tanpa izin.
Pada hari pertama HMW bertugas, dia mengawalinya dengan mengkonsolidasi para kepala SKPK, para eselon II dan III Setdakab dalam apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, Selasa, (10/4/493
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengaktifkan kembali HMW setelah usai menjalani sanksi non-aktif selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri saat Aceh Selatan dilanda bencana banjir dan tanah longsor, akhir tahun lalu.
Dalam sambutannya, HMW menyatakan dirinya sangat bahagia karena sudah berada di tengah-tengah para pegawai kantor bupati dan jajaran pemerintahan Aceh Selatan.
“Secara pribadi saya merasa sangat bahagia bisa berdiri kembali di hadapan saudara-saudara sekalian,” katanya.
Menurutnya, momentum hari ini bukan sekedar rutinitas belaka, melainkan ajang silaturahmi untuk memperkuat kembali ikatan pengabdian kita bagi Aceh Selatan yang kita cintai ini.
Bupati HMW mengatakan, waktu terus berjalan dan tantangan pembangunan di Aceh Selatan tidak mudah.





