Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dari pihak universitas untuk meredam asumsi liar yang kian merebak.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik seperti USK wajib menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses terkait pengelolaan fasilitas pendidikan. Pasal 7 UU KIP mengharuskan badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, termasuk laporan penggunaan anggaran dan status proyek infrastruktur. Selain itu, Pasal 9 mengatur bahwa badan publik wajib merespons permintaan informasi publik dalam waktu 10 hari kerja.
“Rektorat harus segera memberikan pernyataan resmi dan jadwal pasti kapan gedung ini dapat digunakan. Mahasiswa FKIP berhak mendapatkan lingkungan belajar yang layak sesuai regulasi yang berlaku,” tandas Rivaldi.
Laporan ke Polda Aceh yang diajukan pada 14 Juni 2025 oleh Direktur CV Jurongme Company menambah ketegangan di kalangan mahasiswa. Dugaan pelanggaran dalam proyek senilai Rp64 miliar ini memunculkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas pengelolaan anggaran universitas. Hingga kini, pihak rektorat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut, yang semakin memperkuat desakan mahasiswa untuk mendapatkan kejelasan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















