Menurutnya, APH dalam hal ini yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dapat melakukan penyelidikan untuk mengetahui kepastian hukum soal dugaan mark up tersebut.
“Tentunya publik dikejutkan adanya dugaan mark up itu, apalagi ini menyangkut pelayanan medis di rumah sakit. Publik berharap kasus ini mendapat kepastian hukum,” kata Alfian kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023, kemarin.
Kata Alfian, kasus tersebut sangat berefek besar terhadap keadilan pasien.
Menurutnya, dalam kasus ini pasien dijadikan sebagai objek untuk mendapatkan keuntungan pihak-pihak tertentu.
Diketahui, dugaan mark up atau manipulasi harga terjadi pada kegiatan interior ruang operasi standar RSUD Muyang Kute Bener Meriah 2020.
Diduga, dari awal kegiatan ini diarahkan kepada perusahaan di Bandung. Perusahaan konsultan berasal dari Cimahi, Jawa Barat. Nilai kontrak fisik Rp 2,9 Miliar.
Proyek tersebut, sebelum dilelang, komponen harga peralatan sudah di mark up. Indikasi mark up terletak pada harga satuan alat Air Handling
Unit (AHU) kapasitas 10 PK merk Daikin yang dikontrak Rp 443 juta satu unit sedangkan di pasaran harganya hanya Rp 80-90 juta. Selisih harga Rp 353 juta. (AR)




