TAPAKTUAN | MA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan Masrizar, mengatakan, anggaran penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RT-RW pada perubahan anggaran tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu, dikemukakannya, pada keterangan pers di Tapaktuan, Rabu, (13/5) dalam menanggapi pemberitaan dan pernyataan Direktur LSM Pusat Kajian Analisis Transaksi (PuKAT) Aceh Adi Irwan, di salah satu media terkait dugaan bahwa DLH Aceh Selatan menghabiskan anggaran Rp200 juta untuk penyusunan KLHS fiktif.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut, pertama, tuduhan terkait penyusunan KLHS fiktif sebagaimana diberitakan tersebut sama sekali tidak benar.
Kedua, anggaran penyusunan dokumen KLHS RT-RW pada perubahan anggaran tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah membentuk Tim Penyusun dan Tim Ahli melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penyusunan KLHS.
Dan, keempat, tahapan kegiatan juga telah dilaksanakan secara bertahap dimulai dari kick off meeting sebagai langkah awal penyusunan dokumen.




