Terkait Berita Dugaan Penyusunan KLHS Fiktif, Masrizar: Sudah Sesuai Prosedur

KLH Asel Masrizar, M. Si.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Berikutnya, diadakan Focus Group Discussion (FGD) dan
Konsultasi Publik (KP) dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan pemangku kepentingan.

Kelima, dokumen KLHS yang telah disusun selanjutnya dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dan telah mendapatkan sejumlah masukan perbaikan terhadap substansi dokumen.

“Adapun dokumen tersebut hingga saat ini belum tervalidasi secara final disebabkan masih minimnya data dan informasi pendukung yang dibutuhkan dalam proses penyempurnaan dokumen,” kata Masrizar dalam penjelasannya pada poin keenam.

BACA JUGA...  Ada Indikasi ASN dan Sebagian Keuchik "Main Politik Praktis", Cut Syazalisma Pertegas ASN Wajib Netral 

Selain itu, pada poin ketujuh, pasca terjadinya bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatra, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI melalui surat tanggal 5 Januari 2026 yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota di Aceh meminta dilakukan evaluasi pelaksanaan KLHS RT-RW pascabencana Geo-hidrometeorologi.

Kedelapan, surat tersebut menjadi dasar pembentukan tim evaluasi guna menghasilkan rekomendasi baru terhadap kondisi wilayah Aceh pascabencana sebagai bagian dari penyempurnaan rekomendasi KLHS sebelumnya.

BACA JUGA...  Buka Pelatihan di UPT-IKM Alue Bili, Dekranasda Aceh Utara Dorong Produksi Batik Lokal

Pada poin ke-9, dia jelaskan, berdasarkan hasil kajian tim evaluasi, ditemukan sejumlah kondisi strategis, di antaranya, tingkat kerentanan longsor yang mencakup lebih dari 70 persen wilayah.