Temuan Pansus Fraksi PA Terhadap Pembebasan Tanah Kuburan, Jawaban Bupati Membingungkan
Laporan | Syawaluddin
JANTHO (MA) – Temuan Pansus Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Aceh. Terkait pembebasan tanah kuburan di Gampong Lubok Batee Kecamatan Ingin Jaya yang tertuang dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun anggaran 2020, Bupati Mawardi Ali memberikan jawaban yang membingungkan masyarakat.
Begitu tegas; Usman Lamreung, Civitas Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) pada mediaaceh.co.id. Sabtu, 10 Juli 2021 di Banda Aceh.
Itu dikatakan Usman, sesuai dengan temuan hasil Pansus Lapangan LPJ tahun anggaran 2020 pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar pada 28 Juni 2021 lalu.
Yang di sampaikan oleh berbagai pandangan Fraksi, sementara Usman sangat tertarik dengan pernyataan Fraksi Partai Aceh atas temuan Pembebasan Tanah Kuburan Gampong Lubok Batee Kecamatan Ingin Jaya.
Menariknya jelas Usman; adalah jawaban pemerintah Aceh Besar atas pertanyaan Tim Pansus tentang urgensi pembebasan tanah kuburan di Gampong Lubok Batee.
Pemerintah Aceh Besar memberikan jawaban bahwa semestinya tidak dilakukan pembebasan lahan kuburan di tengah masa pandemi Covid-19, yang semestinya dapat digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat dimasa pandemi ini.




