Temuan Pansus Fraksi PA Terhadap Pembebasan Tanah Kuburan, Jawaban Bupati Membingungkan

Sabtu, 10 Juli 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Kalau demikian jawaban saudara bupati, maka menciptakan kebingungan publik, bila pemerintah juga menganggap bahwa pembebasan tanah tersebut tidak urgensi, kenapa harus di lakukan pembebasan tanah kuburan tersebut?,” Tanya Usman.

Usman beranggapan; jika pembebasan tersebut tidak urgent kenapa sampai ada pembebasan, “ini namanya pemborosan anggaran dan tidak masuk akal,” Katanya.

Sementara anggaran pembebasan tanah kubutan tersebut bisa dibilang besar, Rp.925 juta rupiah dengan luas tanah 1025 M2.

BACA JUGA...  Tinjau Jembatan Gemboyah, Bupati Haili: Pak Wagub Mohon Segera Diperbaiki

Usman mempertanyakan prihal pembebasan tanah kuburan tersebut sebenarnya peruntukan siapa?. Sehingga harus dibeli saat musibah pandemi.

Sebenarnya anggaran tersebut bisa diperuntukan kepentingan penanggulangan masa tanggap darurat Covid-19.

Kalau pembebasan tanah kuburan tersebut, peruntukan masyarakat Gampong Lubok Batee Kecamatan Ingin Jaya, berarti pemerintah Aceh Besar berlaku tidak adil, kenapa hanya Gampong Lubok Batee, gampong yang lain kenapa tidak dibeli? Berati ada pilih kasih?.

BACA JUGA...  KUA Meukek Gelar Kegiatan BRUS di SMAS Insan Madani Meukek

Sepertinya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar alokasi anggaran pembebebas tanah kuburan di Gampong Lubok Batee tidak dibarengi dengan perencanaan.

Termasuk dalam memilih lokasi, peruntukan dan kegunaannya. Asal dibeli, “atau jangan-jangan ini memang tidak ada dalam perencanaan, muncul ditengah jalan, atau ada tujuan kepentingan yang dekat dengan kekuasaan?,” tanyanya.

Berita Terkait

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Segera Dipacu
Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 
Pengurus “Tuha Peut” Nasional  Usulkan Revisi Permendagri Nomor 110
Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi
PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak
JKN Berkelanjutan, BPJS Tapaktuan Gandeng Media
Murdhani: Tanah Adat dan Tanah Garapan Punya Dasar Hukum Berbeda
DPRK dan Pemkab Aceh Aceh Utara Sepakati APBK Perubahan 2026 Rp2.93 T

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:53 WIB

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Segera Dipacu

Rabu, 30 September 2026 - 13:13 WIB

Ayah Wa Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh 

Selasa, 29 September 2026 - 17:31 WIB

Pengurus “Tuha Peut” Nasional  Usulkan Revisi Permendagri Nomor 110

Selasa, 29 September 2026 - 00:42 WIB

Ayah Wa: Terima Kasih Yayasan Buddha Tzu Chi

Senin, 28 September 2026 - 20:20 WIB

PAUD-HI Perkuat Edukasi Keselamatan Anak

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Plt Sekda Aceh Minta Rehab-Rekon Segera Dipacu

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:53 WIB

NANGGROE

Disbudpar Aceh Dorong Aksara Jawi Masuk Era Digital

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:41 WIB

NEWS FEATURE

Ali Imran Raih Magister Manajemen di Unimal

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:53 WIB

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB