Temuan BPK Soal Pengadaan Seragam Sekolah, HIMAPAS Minta Penanganan Kasus Dipercepat

Kordinator HIMAPAS Aceh Singkil.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Menurut Mulyadi, temuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan, pejabat pengelola anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan hingga penyedia barang dan jasa.

“Seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan dan perannya masing-masing,” tegas Mulyadi.

BACA JUGA...  Tenaga Kontrak Terima SK Tahun 2023, Begini Pesan Kadisbudpar Aceh

Ia menilai rangkaian temuan BPK menunjukkan adanya indikasi serius dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana publik, baik yang bersumber dari BTT maupun DAU SG.

“Dalam perspektif akademik dan tata kelola keuangan negara, kondisi ini merupakan red flag governance, yaitu indikator adanya persoalan serius dalam tata kelola organisasi yang berpotensi mengarah pada risiko kecurangan (fraud), konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan wewenang. Hal ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA...  Komisi I DPRK Aceh Besar Hearing Dengan BKPSDM

Atas dasar itu, HIMAPAS mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, serta percepatan proses penanganan kasus.