Kota Jantho (MA)- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar Drs. Asnawi, M.Si memaparkan teknis dan kebijakan penataan hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar yang tergabung dalam Komisi I, Selasa 22 Oktober 2019.
Pemaparan itu disampaikan dalam silaturrahmi dan hearing Pejabat struktural BKPSDM bersama Komisi I DPRK Kabupaten Aceh Besar yang berlangsung dalam suasana akrab. Kedua pihak saling berdiskusi menyangkut kebijakan dan pelayanan BKPSDM terhadap ASN di Kabupaten Aceh Besar.
Pada kesempatan tersebut, Komisi I secara khusus meminta kepada eksekutif supaya mencari jalan keluar dan kebijakan khusus untuk honorer yang berprestasi dari daerah terpencil agar diprioritaskan dalam pengangkatan Aparatur Sipil Negara.
Aggota DPRK yang tergabung dalam komisi I dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Nabhani turut didampingi Zarwatun Niam selaku Wakil Ketua, Abdul Muchti sebagai Sekretaris, Rahmat Aulia, Juanda Djamal, Ruslan Effendi dan Nasruddin Daud sebagai anggota.
Silaturrahmi tersebut, ditutup dengan pesan dan pengharapan dari para anggota Komisi I. Mudah mudahan Aceh Besar kedepan, jauh lebih maju dan bermartabat dimata rakyat. (Darwin)





