Tak Transparan dalam Pengelolaan DD, Masyarakat Matang Raya Gelar Aksi Demo

Rabu, 17 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Saat warga Gampong Matang Raya, lakukan aksi demo terkait Dana Desa di depan kantor Camat Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu, (17/1).

Saat warga Gampong Matang Raya, lakukan aksi demo terkait Dana Desa di depan kantor Camat Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu, (17/1).

LHOKSUKON (MA) Tak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), puluhan masyarakat Matang Raya, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menggelar aksi demo didepan kantor camat kecamatan setempat, Rabu, (17/1).

Dalam aksi demo tersebut puluhan masyarakat Matang Raya memegang spanduk yang bertuliskan “Kami Masyarakat Gampong Matang Raya Tidak Pernah Menerima BLT Dari Pertengahan Tahun 2022 S.d 2023, Dan Pembangunan Fisik Fiktif, Kami Mendesak Pihak Yang Berwenang Untuk Menyelesaikan Keluhan Masyarakat “.

Usai menggelar orasi, perwakilan dari pendemo menjumpai camat Tanah Jambo Aye Fauzi Saputra, S.IP yang didampingi oleh sekcam Muhammad Yusuf, SE, dan Kasi PMD Yusnidar, berlangsung diruang sekcam.

Para perwakilan pendemo menyampaikan keluh kisah terkait persoalan Gampong Matang Raya, yang mana banyak persolan Gampong tersebut seperti DD, Fisik , dan jerih Balai Pengajian (BP) belum terealisasi seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Hal itu langsung direspon oleh camat Tanah Jambo Aye. “Saya selaku camat akan laporkan persoalan Gampong Matang Raya ke Kabupaten Aceh Utara, terkait apa tuntutan pendemo,” kata Fauzi Saputra.

BACA JUGA...  Prediksi Wrexham vs Wigan, League One 29 Desember 2024

Dihadapan perwakilan pendemo yang berlangsung di ruangan sekcam, Camat Fauzi Saputra juga membaca nama-nama penerima BLT tahun 2023 sebanyak 21 orang yang belum direalisasi oleh Geuchik.

Koordinator demo Mawardi Usman saat ditemui oleh mediaaaceh.co.id mengatakan masyarakat Matang Raya dalam demo ini menuntut BLT, Kegiatan Fisik, dan jerih Balai Pengajian. “Dana yang disalurkan oleh pemerintah itu jelas, cuma kami tidak tau kemana DD tersebut diperuntukkan oleh Geuchik,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, banyak proyek fisik yang belum diselesaikan mulai tahun 2021, 2022, dan 2023, seperti jalan, rumah dhuafa, dan banyak yang lainnya.

Perwakilan pendemo tersebut mengharapkan kepada Geuchik harus menuntaskan dan juga harus dipertanggung jawabkan dengan masyarakat.

Dirinya sangat menyesal, Geuchik tidak pernah melibatkan masyarakat, seperti Musrenbang, dan dalam hal lainnya juga. “Bahkan ada perangkat yang tidak mau kerjasama dengan Geuchik, dipecat olehnya. Cuma kesalahan bukan dari Geuchik aja, dari perangkat Tuha Peut ada juga kesalahan, tidak mungkin dia aja,” beber Mawardi.

BACA JUGA...  Hardiknas, Sekda Aceh Utara Serahkan Penghargaan untuk Sekolah dan Siswa Berprestasi

Lanjutnya, kesalahan dari perangkat Tuha Peut seperti melakukan tanda tangan, kalau Tuha Peut tidak melakukan tanda tangan mungkin DD tidak bisa dicairkan oleh pemerintah. Tapi para Tuha Peut istilahnya seperti tutup mata. “Kami juga tidak mengerti,” ungkapnya.

“Selama Geuchik ini menjabat, kalau enggak salah ada dua kali Kami naik ke Meunasah mengikuti rapat, itupun tahun 2021, habis itu tidak pernah lagi ada rapat,” ucapnya.

Sementara itu salah satu Pimpinan Balai Pengajian di Matang Raya Nursiah Usman juga mengatakan dirinya tidak mendapatkan jerih untuk membayar jerih guru ngaji yang mengajarkan ngaji di Balai Pengajiannya. “Dan saya ada beberapa kali menjumpai Geuchik dirumahnya, tapi Geuchik berjanji akan membayarkan jerih kami, tetapi sampai saat ini belum terealisasi jerih kami,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Bocah Perempuan Nyaris Kehilangan Nyawa, Polisi Evakuasi 

Sedangkan Geuchik Matang Raya Muarif saat dijumpai oleh media mengucapkan kata maaf terlebih dahulu kepada masyarakat dengan ketidak nyamannya selama ini. “Saya selaku Geuchik Gampong Matang Raya meminta maaf, terkait apa yang disampaikan oleh masyarakat itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E yang bunyinya ‘setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat‘. Saya sangat menghargai hak masyarakat,” ungkap Geuchik.

“Terkait apa yang dituntut oleh masyarakat Gampong saya pada hari ini di kantor camat Tanah Jambo Aye, saya siap menyelesaikan tuntutan tersebut. Dan hal ini saya selesai dalam waktu secepat-cepatnya, saya minta waktu kepada masyarakat mohon bersabar, untuk saya selesai tuntutan masyarakat saya,” ujar Geuchik.(Sayed Panton).

Berita Terkait

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Anggota Polri Ditemukan Meninggal di Aceh Barat 
Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 
Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas
Pemkab Aceh Barat Bantu Proses Pemulangan Korban Scam Kamboja
Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor
Mengaku Abang Samalanga, Penipu Manipulasi Bukti Transfer dan Catut Nama Ketua DPR Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Anggota Polri Ditemukan Meninggal di Aceh Barat 

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Eks GAM Denmark: Pemerintah Harus Tuntaskan Butir MoU Helsinki 

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Muhammad Saleh: Pak Presiden Prabowo Evaluasi Pejabat di Aceh 

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas

Berita Terbaru

POLITIK

Intelijen Aceh Waspadai Aksi Desember 2026

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:16 WIB

Nelayan Pesisir Asel  Deklarasikan Penjagaan Laut.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

LINTAS BARAT - SELATAN

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:05 WIB

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB