Kemudian, Pasal 27 ayat (6) huruf b yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang dan pekerjaan konstruksi serta jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyediaan pada Bagian Lampiran I, angka 7.13 tentang pembayaran prestasi kerja dilakukan dengan ketentuan, antara lain.
1). Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatanganan Kontrak. 2). Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Sementara syarat-syarat Umum Kontrak Umum pada masing-masing kontrak yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh pejabat berwenang untuk menandatangani kontrak, dengan ketentuan antara lain. Pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh pejabat berwenang untuk menandatangani kontrak. Demikian catatan BPK dalam LHP BPK Tanggal 30 April 2024 Nomor. 9.B/LHP/XVIII.BAC/04/2014.




