Menurut BPK RI Perwakilan Aceh proyek penahan ombak dibawah Dinas BPBD Kota Sabang, ditemukan kelebihan pembayaran kepada PT APP selaku pelaksana pekerjaan mencapai Rp. 606.554.688,48. Dengan rincian kekurangan uraian volume masing-masing, Pemasangan Geotextile Rp.180.750,00, Beton K-300 Dinding Sea Wall Rp. 170.789.227,09, Bekisting Dinding 18.489.225.96 dan Pemasangan Batu 1:4 Dasar Dinding Sea Wall sebesar Rp. 417.095.485,32 total Rp. 606.554.688.,48.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BPBD Kota Sabang, selaku Pengguna Anggaran (PA) dimana pejabat terkait belum optimal melakukan pengawasan atas pekerjaan sesuai kewenangannya. Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dia adalah pejabat pada unit kerja proyek dimaksud, yang bersangkutan dinilai kurang cermat dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan.
Selain BPK RI Perwakilan Aceh, Pemko Sabang juga telah mengeluarkan teguran Nomor. 700.1.2.1/2572 pada tanggal 13 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala BPBD Kota Sabang, terkait pembangunan kekurangan volume pekerjaan yang dinilai merugikan negara. Namun, kabarnya sampai sekarang temuan dan teguran diatas belum direspon oleh pihak penanggung jawab.




