Sabang (MA) – Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, dan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, sudah menegur pihak yang berganggung jawab atas proyek pembangunan tanggul penahan ombak atau Beton K-300 Sea Wall di Gampong Anoi Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, namun sudah beberapa tahun berjalan pejabat dan rekanan pelaksanaan belum ada niat mengembalikan uang negara yang katanya kelebihan bayar.
Laporan BPK RI Perwakilan Aceh pada tahun 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan tanggul penahan ombak atau Beton K-300 Sea Wall yang berlokasi di Gampong Anoi Itam, lembaga pemeriksaan keuangan tersebut menemukan ketidakberesan dalam pembangunan tersebut.
BPK RI Perwakilan Aceh dalam suratnya menyebutkan telah menemukan bahwa rincian perhitungan kekurangan volume pekerja sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada poin 1 Pasal 4, butir a menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.




