Tak Ada Dualisme Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang

  • Bagikan

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Kontroversi Pengurus Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Terjadi dualiame pimpinan, hanya pepesan kosong, yang didengungkan oleh kelompok-kelompok yang tidak respek pada keberadaan organisasi kepemudaan tersebut.

Buktinya, Karang Taruna Aceh Tamiang, telah memiliki Surat Keputusan (SK) itu hanya satu, yakni Karang Taruna dengan Ketua Joko Sudirman dan Sektetaris Husni Mubarak.

Begitu jelas Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang, terpilih; Joko Sudirman dan Sekretarisnya; Husni Mubarak pada mediaaceh.co.id, Sabtu, 28 November 2020.

“Tidak benar terjadinya dualisme kepengurusan Karang Taruna, karena Karang Taruna tingkat Kabupaten Aceh Tamiang yang memiliki SK hanya satu yakni Karang Taruna Aceh Tamiang berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 1134 Tahun 2020 tertanggal 06 Agustus 2020,” kata Joko.

Dualisme menurut Joko, kalau ada dua SK tentang kepengurusan Karang Taruna, pertanyaan, SK tentang Karang Taruna itu hanya satu. “Kalau memang ada dualisme, coba tunjukan SK versi satu lagi,” kata Joko.

Sebaliknya, Karang Taruna Aceh Tamiang yang di SK kan oleh Bupati Aceh Tamiang merupakan hasil temu karya ulang Karang Taruna Aceh Tamiang yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2020 di aula Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang.

“Pelaksanaan temu karya ulang merupakan tindak lanjut dari surat  rekomendasi tertanggal 23 Maret 2020 dari Dinas Sosial Aceh Nomor 467.2/1630/2020 perihal rekomendasi pelaksanaan temu karya ulang Karang Taruna Aceh Tamiang yang ditunjukkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang,” jelasnya.

Joko menambahkan terkait tudingan yang menyatakan karang taruna yang dipimpinnya ilegal, pihaknya mempersilahkan Karang Taruna Aceh untuk melaporkan ke pihak aparat hukum, agar bisa bukaan-bukaan dan tidak hanya berasumsi di media.

“Kalau kami Ilegal, silahkan lapor ke aparat hukum, biar kami bisa buka-bukan dan menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Karang Taruna Aceh Tamiang, Husni Mubarak mengatakan pelaksanaan temu karya ulang itu dilaksanakan karena pelaksanaan temu karya awal yang dilaksankan pada tanggal 12 Maret 2020 terjadi deadclock dan di hentikan. Selang beberapa waktu, digelar temu karya ulang berdasarkan surat Dinas Sosial Pemerintah Aceh Nomor 467.2/1630/2020 perihal Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang.

Disisi lain, kata Husni Mubarak dalam melakukan Temu Karya ulang itu, pihaknya selaku SC juga sudah menyurati Pengurus Karang Taruna Provinsi Aceh melalui Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 460/1271/2020 tentang Pemberitahuan Temu Karya Ulang Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 23 Juli 2020.

Oleh karena itu sangat naif jika dikatakan tidak diketahui oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Oleh karena itu kita minta kepada beberapa oknum yang dengan sengaja melakukan “playing victim”, untuk tidak lagi melakukan itu, agar tidak mengakibatnya kebohongan terhadap publik atau berita hoaks.

Menurutnya, SK pengurus Karang Taruna yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tamiang sudah sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna Pada Bab VIII bagian ketiga pasal 43  yang berbunyi ; “Bupati/Walikota memiliki Tanggung Jawab ; pada poin (e) mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat Kabupaten/kota.

“Alhamdulillah pengurus Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang sudah dilantik oleh Bupati Aceh Tamiang melalui Sekretaris Daerah, Basyaruddin,” ujar Husni. (*)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...