Tak Ada Dualisme Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang

“Pelaksanaan temu karya ulang merupakan tindak lanjut dari surat  rekomendasi tertanggal 23 Maret 2020 dari Dinas Sosial Aceh Nomor 467.2/1630/2020 perihal rekomendasi pelaksanaan temu karya ulang Karang Taruna Aceh Tamiang yang ditunjukkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang,” jelasnya.

Joko menambahkan terkait tudingan yang menyatakan karang taruna yang dipimpinnya ilegal, pihaknya mempersilahkan Karang Taruna Aceh untuk melaporkan ke pihak aparat hukum, agar bisa bukaan-bukaan dan tidak hanya berasumsi di media.

BACA JUGA...  Bang Zek, Bertarung Ditengah Dua ‘Kumparan’ Besar Politik Lokal

“Kalau kami Ilegal, silahkan lapor ke aparat hukum, biar kami bisa buka-bukan dan menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Karang Taruna Aceh Tamiang, Husni Mubarak mengatakan pelaksanaan temu karya ulang itu dilaksanakan karena pelaksanaan temu karya awal yang dilaksankan pada tanggal 12 Maret 2020 terjadi deadclock dan di hentikan. Selang beberapa waktu, digelar temu karya ulang berdasarkan surat Dinas Sosial Pemerintah Aceh Nomor 467.2/1630/2020 perihal Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Sukses Digelar, Pekan Raya Cahaya Aceh Dikunjungi 6.780 Orang

Disisi lain, kata Husni Mubarak dalam melakukan Temu Karya ulang itu, pihaknya selaku SC juga sudah menyurati Pengurus Karang Taruna Provinsi Aceh melalui Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 460/1271/2020 tentang Pemberitahuan Temu Karya Ulang Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 23 Juli 2020.