Tak Ada Dualisme Ketua Karang Taruna Aceh Tamiang

Oleh karena itu sangat naif jika dikatakan tidak diketahui oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. Oleh karena itu kita minta kepada beberapa oknum yang dengan sengaja melakukan “playing victim”, untuk tidak lagi melakukan itu, agar tidak mengakibatnya kebohongan terhadap publik atau berita hoaks.

Menurutnya, SK pengurus Karang Taruna yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tamiang sudah sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna Pada Bab VIII bagian ketiga pasal 43  yang berbunyi ; “Bupati/Walikota memiliki Tanggung Jawab ; pada poin (e) mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat Kabupaten/kota.

BACA JUGA...  Kantor Pertanahan Pidie Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-97

“Alhamdulillah pengurus Karang Taruna Kabupaten Aceh Tamiang sudah dilantik oleh Bupati Aceh Tamiang melalui Sekretaris Daerah, Basyaruddin,” ujar Husni. (*)