“Saatnya kita bersuara dan bertindak.
Di Babahrot, terhadap penghancuran hutan gambut yang masih terus terjadi hingga hari ini. Atas legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, PT. Dua Perkasa Lestari dan PT. Cemerlang Abadi bebas menghancurkan rumah terakhir Orangutan di hutan gambut Babahrot,” Sebut Sayed.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Ekosistem Hutan Rawa Gambut Tripa – Babahrot, Aceh Barat. Merupakan areal hutan gambut yang luas awalnya mencapai 62.000 hektar. Secara administrasi, wilayah ini berada di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya (60 persen) dan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya [40 persen].

Kawasan ini menyimpan 300 jenis tumbuhan lokal dan beberapa satwa khas, antara lain fauna, termasuk Orangutan (Pongo Abelli), Beruang Madu dan Harimau Sumatera dijumpai di Rawa Tripa. Kondisi Rawa Tripa-Babahrot saat ini hampir seluruhnya menjadi kawasan budidaya perkebunan kelapa sawit.
Tanggal 22 Mei 2024 lalu, masyarakat dunia peringati sebagai Hari Keanekaragaman Hayati (Kehati) Sedunia atau International Day for Biological Diversity.
Dunia mendesak agar Indonesia lebih menjamin perlindungan keanekaragaman hayati di bumi ini.
Demikian penegasan Said Zainal, M. SH.
Divisi Hukum dan Kebijakan Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA) pada mediaaceh.co.id. Rabu, 29 Mei 2024 di Banda Aceh.




