Selanjutnya tanggal 28 Oktober 2020, satu induk Orang Utan dan anaknya terisolir dalam kebun masyarakat.
Dan tanggal 9 April 2022, 2 induk Orang Utan dan anak usia 2 dan 5 tahun ditemukan dalam kondisi kurus di hutan Babahrot dan dievakuasi ke Pusat Reintroduksi Orang Utan Jantho.
“Skandal HGU di Hutan Gambut- deforestasi terencana hutan gambut dan konflik sosial. Penguasaan hutan dan lahan gambut melalui izin Hak Guna Usaha (HGU) telah menyebabkan tersulutnya banyak konflik lahan dengan masyarakat,” Tegas Yusuf
Selain itu, kewajiban perusahaan HGU ini memberikan 20 persen kebun plasma dari total luas HGU mereka masih belum terealisasi hingga hari ini. Kedua perusahaan ini juga masih mengabaikan proses Free Prior and Informed Consent (FPIC) dengan komunitas masyarakat lokal.
Saatnya bersuara menentang aksi perusakan hutan gambut Babahrot yang lebih luas. Perusahaan yang membuka lahan gambut Babahrot perlu diminta komitmen terhadap kebijakan Nol NDPE dan di dalam hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value Areas).
“Aksi kita akan membantu tujuan konservasi dan kemakmuran ekonomi yang berkelanjutan. Mari kita beraksi sebelum semuanya terlambat,” Katanya.
Kesimpulan
Dari seluruh Laporan tersebut, menunjukkan data perusakan hutan gambut Babahrot dalam tahap kritis. Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh mendesak perusahaan PT. Dua Perkasa Lestari dan PT. Cemerlang Abadi menghentikan aksi pembukaan lahan baru di hutan gambut Babahrot.





