SPS menegaskan bahwa ruang regulasi nasional tidak seharusnya dikunci oleh perjanjian internasional yang berpotensi membatasi kewenangan negara dalam melindungi kepentingan strategis sektor media.
Sebagai informasi, SPS merupakan organisasi perusahaan pers yang berdiri pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta. Organisasi ini kini memiliki 30 cabang provinsi dengan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia, yang mayoritas berasal dari media arus utama dan telah mengembangkan platform digital.
SPS menyatakan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan pers dan demokrasi Indonesia. (R)




