SPS Tolak Perjanjian Perdagangan RI – AS, Soroti Ancaman terhadap Kedaulatan Digital dan Media Nasional

Selain itu, SPS menilai perjanjian tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam membangun mekanisme pembagian nilai ekonomi yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers nasional. Industri pers Indonesia, kata SPS, telah kehilangan porsi signifikan belanja iklan digital ke platform global dalam beberapa tahun terakhir.

SPS juga menekankan bahwa media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi. Ketentuan yang membatasi intervensi regulasi negara dinilai berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global, menggerus independensi redaksi, serta menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.

BACA JUGA...  FAAD Gelar Aksi Di MK, Minta Semua Pihak Hargai Hasil Pilkada di Aceh

Atas dasar itu, SPS menyampaikan tiga sikap resmi. Pertama, menolak implementasi perjanjian karena dinilai berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan kedaulatan informasi digital. Kedua, mendesak pemerintah membuka secara transparan proses pembahasan perjanjian serta melibatkan publik dan media dalam evaluasi kebijakan. Ketiga, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak memberikan persetujuan terhadap implementasi perjanjian tanpa kajian komprehensif mengenai dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional.