OPINI  

Soal BUMN, Mensesneg “Kangkangi” Presiden

Oleh: Junaidi Rusli

Publik kembali dikejutkan dengan isu penunjukan Plt Menteri BUMN yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Jika kabar ini benar, maka secara hukum dapat dinilai sebagai tindakan yang “mengangkangi” kewenangan Presiden.

Mengapa demikian? Konstitusi sudah sangat jelas mengatur. UUD 1945 Pasal 17 ayat (2) menyatakan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Artinya, satu-satunya pihak yang memiliki otoritas konstitusional untuk mengangkat, memberhentikan, atau menunjuk Menteri, termasuk pejabat sementara (Plt), adalah Presiden.

BACA JUGA...  Bisakah Presiden Terguling?

Selain itu, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian Menteri. Posisi Mensesneg hanyalah pembantu Presiden di bidang administrasi, tata usaha, dan penyelenggaraan Sekretariat Negara. Fungsi utamanya adalah menindaklanjuti, bukan menetapkan.

Dalam praktik kenegaraan, ketika seorang Menteri berhalangan sementara karena sakit, cuti, reshuffle, atau alasan lain, Presiden berhak menunjuk salah satu Menteri lain sebagai Plt. Surat penunjukan itu memang bisa dipersiapkan oleh Mensesneg, tetapi tetap harus ditandatangani Presiden. Dengan demikian, Mensesneg tidak memiliki kewenangan substantif untuk bertindak sendiri.