Soal BUMN, Mensesneg “Kangkangi” Presiden

Rabu, 24 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Junaidi Rusli

Publik kembali dikejutkan dengan isu penunjukan Plt Menteri BUMN yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Jika kabar ini benar, maka secara hukum dapat dinilai sebagai tindakan yang “mengangkangi” kewenangan Presiden.

Mengapa demikian? Konstitusi sudah sangat jelas mengatur. UUD 1945 Pasal 17 ayat (2) menyatakan: Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Artinya, satu-satunya pihak yang memiliki otoritas konstitusional untuk mengangkat, memberhentikan, atau menunjuk Menteri, termasuk pejabat sementara (Plt), adalah Presiden.

BACA JUGA...  New Psychoaktif Subtances dan Novelty UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Selain itu, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian Menteri. Posisi Mensesneg hanyalah pembantu Presiden di bidang administrasi, tata usaha, dan penyelenggaraan Sekretariat Negara. Fungsi utamanya adalah menindaklanjuti, bukan menetapkan.

Dalam praktik kenegaraan, ketika seorang Menteri berhalangan sementara karena sakit, cuti, reshuffle, atau alasan lain, Presiden berhak menunjuk salah satu Menteri lain sebagai Plt. Surat penunjukan itu memang bisa dipersiapkan oleh Mensesneg, tetapi tetap harus ditandatangani Presiden. Dengan demikian, Mensesneg tidak memiliki kewenangan substantif untuk bertindak sendiri.

BACA JUGA...  Menguatkan Integritas, Menjaga Amanah, Diseminasi SPI dan Penandatanganan Komitmen Bersama

Berita Terkait

Dari Ruang Curhat
Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 
Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh
Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian
Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya
Polemik BPJN Aceh, Berbagai Pihak Ajak Kedepankan Solusi untuk Pembangunan Jalan Nasional
Masa Depan Tata Kelola Media Massa dan Tantangan Disrupsi Digital
Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:38 WIB

Dari Ruang Curhat

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian

Senin, 27 Juli 2026 - 20:02 WIB

Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya

Berita Terbaru

Penampakan seekor buaya sungai di tebing Krueng Kluet/Kandang yang sempat direkam warga, Minggu, (13/9/2026).(Poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PERISTIWA

Buaya Muncul, Warga Resah

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:43 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi saat membesuk orang dalam gangguan jiwa di daerahnya.

PEMERINTAHAN

Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 

Minggu, 13 Sep 2026 - 16:10 WIB

Foto : Ilustrasi AI

PERISTIWA

Diving di Iboih, Wisatawan Malaysia Hilang Belum Ditemukan

Minggu, 13 Sep 2026 - 14:34 WIB

Jubir Pemkab Aceh Utara Tgk. Muntasir Ramli.

PEMERINTAHAN

Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 

Minggu, 13 Sep 2026 - 12:05 WIB

Cover: Ilustrasi Eksplorasi dan Eksploitasi Migas.

TAJUK

Migas; Mencari Cadangan, Menghadapi Risiko

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:12 WIB