Terkait Batalnya Acara Deklarasi #2019gantipresiden, Ini Penjelasan Pemko Banda Aceh

Kamis, 6 September 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Band Aceh, AP-Akun Facebook yang mengatasnamakan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman yang mengeluarkan status perihal tidak memberikan izin untuk acara deklarasi #2019gantipresiden pada Sabtu (1 September 2018) lalu, dipastikan palsu.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Setdako Banda Aceh T Taufik Mauliansyah menjawab pertanyaan dari warga terkait pernyataan wali kota pada akun palsu tersebut dan keputusan Pemko Banda Aceh yang tidak memberikan rekomendasi penyelenggaraan deklarasi dimaksud.

“Kami pastikan bahwa akun tersebut bukan milik Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Berdasarkan penelusuran kami, akun itu adalah milik orang lain dengan mengatasnamakan Aminullah Usman dan juga menggunakan foto Aminullah Usman,” kata Taufik, Kamis (6 September 2018) di balai kota.

BACA JUGA...  Kesaksian Geuchik Bili Aron; Pasca DOM Dicabut, Rumoh Geudong Dibakar

Atas dasar itu, jelas Taufik, maka isi status akun Aminullah Usman yang berbunyi “Maaf saudara-saudaraku, saya ingin mengklarifikasi mengenai tidak memberi izin acara yang dilaksanakan pada tanggal 30.08.2018….” adalah tidak benar sama sekali. “Itu merupakan upaya yang berunsur mencemarkan nama baik dan memfitnah Aminullah Usman dalam posisinya sebagai Wali Kota Banda Aceh,” tegas Taufik.

Adapun mengenai keputusan yang dikeluarkan oleh Pemko Banda Aceh yang tidak mengeluarkan rekomendasi kepada penyelenggara deklarasi, yang antara lain dikritik oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah.

BACA JUGA...  PPK Tanah Jambo Aye Lantik 532 Anggota KPPS Pilkada 2024

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh Muchlis turut menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah rapat resmi dengan para pihak terkait.

“Selain dari unsur Pemko Banda Aceh, turut hadir juga pada rapat yang berlangsung Kamis (30 Agustus 2018) di Kantor DPMPTSP waktu itu, unsur dari Kodim 0101/BS, BIN, KIP Banda Aceh, dan Panwaslu Banda Aceh.

Wali Kota sendiri, waktu itu berhalangan hadir dalam rapat, karena sedang bertugas di luar kota,” ungkap Muchlis.

Di samping itu, Muchlis juga menjelaskan. Pemko Banda Aceh dan seluruh unsur yang hadir tetap menghargai hak kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Namun di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi dalam tata kelola urusan pemerintahan,” ungkapnya.

BACA JUGA...  Murhalim: Kita Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 Ini 

Menurutnya, seluruh pihak yang turut hadir dalam rapat ini, menyampaikan pandangan-pandangan yang kemudian disimpulkan bahwa Pemko Banda Aceh tidak dapat mengeluarkan rekomendasi untuk penyelenggaraan acara tersebut. “Pertimbangannya antara, untuk menjaga situasi dan kondisi keamanan serta ketertiban di Kota Banda Aceh, dan juga karena masih adanya kontroversi terhadap kegiatan-kegiatan politik menuju Pilpres 2019,” demikian sebut Muchlis. (Ahmad Fadil/Rel)

Berita Terkait

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit
Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo
Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP
Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA
Ayah Wa Tunjuk Barona Raja sebagai Ketua Penanganan ODGJ Aceh Utara
Tarmizi: Tidak ada Satu Pun Masyarakat di Pasung 
Terkait Biaya Pesta Rakyat, Begini Kata Jubir Pemkab Aceh Utara 

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:32 WIB

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 September 2026 - 17:19 WIB

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 September 2026 - 17:05 WIB

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 September 2026 - 16:57 WIB

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Senin, 14 September 2026 - 14:57 WIB

Wagub Aceh Dek Fadh dan Ketua DPRA Bahas Perubahan UUPA

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB

Ketua Kopsen Baitul Qiradh Baburrayyan Rizwan Husein sedang sosialisasi cara Penguatan Jaringan Usaha bagi Koperasi Desa Merah Putih.

EKBIS

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Senin, 14 Sep 2026 - 16:57 WIB