Soal Bendera, KPA Sesalkan Sikap Elit DPRA

Kamis, 19 September 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (MA)- Kaukus Peduli Aceh (KPA) menyayangkan pembahasan persoalan bendera Aceh yang dilakukan oleh Ketua Komisi I DPRA, Ketua Banleg DPRA, Ketua Fraksi PA dan sejumlah elit DPRA hanya diikuti oleh pejabat sekelas kepala seksi dan kasubdit, bukan menteri atau dirjen yang memang punya kapasitas dan kewenangan kuat sehingga punya solusi untuk persoalan polemik Bendera Aceh.

“Kasihan para elit DPRA yang menggaung-gaungkan dan memperjuangkan persoalan bendera Aceh jika sampai di Kementerian hanya bertemu dengan pejabat sekelas Kasubdit dan Kasi. Seharusnya, minimal kan ketemu sekelas Menteri, Dirjen atau selemah-lemah iman sekelas direktur, sehingga ada solusi kongkret persoalan bendera Aceh, bukan hanya sebatas persoalan arsip surat menyurat,” ungkap Koordinator Koalisi Peduli Aceh (KPA) kepada media ini, Kamis 19 September 2019.

Menurut Hasbar, secara tidak langsung kapasitas para delegasi DPRA yang hadir terlalu dianggap enteng, sehingga cukup disambut dan diikuti oleh pejabat selevel itu.

“Kita khawatir memang tidak ada jadwal pembahasan itu dengan menteri, tapi karena untuk kebutuhan anggaran SPPD dan atau anggaran anggota DPRA di penghujung jabatan saja, makanya asal ketemu saja sudah. Terlepas itu hanya sebatas ketemu dengan pejabat yang tidak punya kewenangan kuat untuk mengambil keputusan terkait solusi. Kasihan kan kalau jumpanya cuma dengan eselon III, dimana Marwah wakil rakyat Aceh jika disambut sebelah mata demikian,” jelasnya.

BACA JUGA...  DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 

KPA juga menyebutkan, pernyataan dalam pertemuan itu bisa saja beda, tapi karena yang mengungkapkan ke publik adalah pihak perwakilan DPRA maka yang munculnya versi DPRA.

“Apa rekomendasi dan hasil resmi yang tertulis atau minimal notulensi hasil pertemuan itu kan juga seharusnya ditunjukkan kepada publik, inikan tidak. Sehingga, kita melihat pertemuan itu hanyalah asal ada saja untuk menutupi kesalahan DPRA yang terlalu lama membiarkan Qanun itu begitu saja,” imbuhnya.

Menurut KPA, seharusnya DPRA bisa bertemu dan membahas langsung dengan Plt Dirjen OTDA, karena pejabat dengan sekaliber Dirjen OTDA pada Agustus lalu juga membenarkan adanya surat Kementerian Dalam Negeri melalui keputusan Mendagri nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016 telah membatalkan dan mencabut beberapa pasal dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

BACA JUGA...  Hadiri Kenduri Maulid, Anggota DPD RI : Ahok Over Akting

“Seharusnya DPRA lakukan gugatan ke PTUN atau langsung jumpa presiden, minimal Mendagri lah jika tujuannya untuk memperjelas kedudukan Qanun Bendera Aceh. Tapi jika cuma untuk mencari fisik surat, sarannya, cukup ke bagian umum atau arsip dan sejenisnya. Namun, lagi-lagi semua yang dilakukan DPRA itu tidak membuahkan solusi, sehingga terkesan hanya sebagai dalih dan sensasi kepada publik,” katanya.

KPA berharap anggota DPRA yang baru dilantik ke depan, lebih punya Marwah dalam memperjuangkan polemik bendera ini serta harus ada solusi. “Bayangkan saja selama 6(enam) tahun Qanun nomor 3 itu, tidak ada titik terangnya.

Bahkan hingga habis masa jabatan pihak DPRA yang mendengung-dengungkannya. Sudahlah, kegagalan itu jangan lagi terulang oleh DPRA yang baru, harus disegerakan solusi bukan sebatas sensasi. “

BACA JUGA...  Partai SIRA Gelar Kongres II di Hotel Lido Graha Lhokseumawe

Bayangkan, berapa banyak energi dan uang rakyat yang sudah terkuras, sementara hasilnya nihil tanpa kejelasan. Rakyat sudah lelah terus dikibuli dan diprovokasi tanpa hasil sama sekali,” tegasnya.

Masih menurut KPA, semakin cepat persoalan bendera dan simbol Aceh ini selesai, semakin baik bagi rakyat Aceh. MoU Helsinki dan UUPA itu, tidak hanya persoalan simbol dan bendera, ada persoalan yang juga sangat penting, yakni bicara tentang kesejahteraan rakyat Aceh. Kalau DPRA ke depan masih sibuk dengan membangun opini tanpa solusi tentang bendera, maka rakyat akan jenuh dan muak, lalu rakyat tak lagi peduli dengan persolan UUPA dan MoU Helsinki yang merupakan kesepakatan perdamaian.

“Dampaknya, MoU Helsinki dan UUPA akan jadi lembaran-lembaran kenangan saja, karena pasal-pasal penting lainnya kurang dipedulikan sementara wakil rakyat sibuk memainkan opini bendera saja,” pungkasnya. (R)

Berita Terkait

DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 
Kamalul Pimpin Partai Golkar, Targetkan Enam Kursi dan Rebut Ketua DPRK Aceh Selatan 
PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota
Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar
Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA
Demokrat Aceh Tengah Gelar Donor Darah 
Fitriana Mugie Sambangi Diana Putri Amelia Anggota DPR Aceh dari Partai Golkar
Mohd Amin Kembali Pimpin Golkar Bener Meriah

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DPP PA Gelar FGD, Lukman Hakim: Pentingnya Ideologi Ke Acehan 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kamalul Pimpin Partai Golkar, Targetkan Enam Kursi dan Rebut Ketua DPRK Aceh Selatan 

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:30 WIB

PA Sukses Gelar Pendidikan Politik untuk Anggota

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:10 WIB

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Masyarakat Gayo Dorong Pemekaran ALA

Berita Terbaru

Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M. Si.

PEMERINTAHAN

Haili Yoga: MPP Citra Pelayanan Daerah

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:51 WIB