Banda Aceh I AP-Menyikapi pemecatan salah satu anggota Panwaslih Aceh yang dipecat oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik melalui Putusan DKPP Nomor Nomor 17/DKPP-PKE-VI/2017 tanggal 6 Maret 2017. Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, menyatakan bahwa hal tersebut diakibatkan terjadi masalah serius terhadap fungsi koordinasi dan komunikasi internal Panwaslih Aceh
“Misteri selama ini terkait kinerja Panwaslih yang tidak maksimal selama Pilkada kini perlahan mulai terkuak melalui Putusan DKPP yang memecat salah satu anggota Panwaslih Aceh atas nama Irfansyah tersebut. Publik bisa melihat secara jelas bahwa terjadi masalah serius perihal manajemen kordinasi dan komunikasi di internal Panwaslih Aceh selama ini. Misalnya terkait mekanisme pengambilan keputusan atau pleno di Panwaslih Provinsi Aceh, yang kerap kali tidak kourum. Selain itu sesama anggota Panwaslih pun kerap melakukan tindakan sendiri dan saling berseberangan. Bahkan dikatakan dalam putusan tersebut hampir terjadi duel antara anggota dan ketua Panwaslih. Dari putusan tersebut terlihat jelas bahwa hubungan sesama anggota Panwaslih Aceh tidak harmonis. Ekses daripada permasalahan manajemen internal ini, tidak heran kemudian masyarakat kerap mengeluh akan adanya laporan yang tidak ditindak lanjuti oleh Panwaslih Aceh,” ujar Aryos.
Menurut dosen jurusan politik FISIP Unsyiah ini, yang memprihatinkan ternyata ketidakharmonisan tersebut bukan hanya terjadi di internal Panwaslih Aceh. Namun juga kordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu Pusat pun bermasalah.
Staf Bawaslu Pusat sering menanyakan perihal laporan pengawasan. Namun terjadi tolak tarik dan lempar tanggung jawab diantara sesama anggota Panwaslih. Tentunya publik menyayangkan fungsi koordinasi dan komunikasi yang tidak berjalan baik di internal panwaslih Aceh selama ini,” keluh Aryos.
Menutup pembicaraan , kedepan Aryos menyarankan agar adanya keterlibatan Bawaslu Pusat dalam setiap rekrutmen anggota Panwaslih
“Meskipun domain seleksi Panwaslih adalah ranah parlemen lokal sebagaimana diatur dalam UUPA. Namun berkaca pada permasalahan serius di internal Panwaslih Aceh yang terjadi selama ini. Kedepan perlu adanya pelibatan aktif dari Bawaslu Pusat terhadap rekrutmen calon anggota Panwaslih. Pihak DPRA/DPRK selayaknya meminta pendapat dan masukan dari Bawaslu pusat terhadap rekam jejak dan kualitas dari calon anggota Panwaslih. Sebab selama ini Bawaslu Pusat hanya sebagai lembaga stempel daripada hasil seleksi DPRA/DPRK. Ekses daripada minimnya peran dari Bawaslu Pusat tersebut, menyebabkan terjadinya penurunan kualitas Panwaslih di Aceh. Banyak anggota Panwaslih justru tidak paham tugas pokok dan fungsinya. Bukan hanya itu, juga buruk dari segi manajemen koordinasi dan komunikasi di antara sesama lembaga pengawas. yang paling parah adalah, integritas pengawas diragukan. tentunya Ini perlu jadi catatan penting saya kira,” demikian tutup Aryos.(ARIFIN)