REDELONG (MA) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur kampung (desa) untuk tetap terus menjaga netralitas Pemilu 2024.
Komisioner Panwaslih Bener Meriah Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yusrin mengatakan, hingga saat ini belum ada temuan dan laporan dari warganya terkait pelanggaran Pemilu dilakukan oleh ASN dan aparatur desa
“Belum ada laporan soal pelanggaran itu, ketentuannya sudah jelas secara undang-undang ASN harus netral dalam Pemilu,” kata Yusrin, kepada wartawan,Sabtu (6/1/2024)
Yusrin mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya menerima adanya dua laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik caleg. Namun, laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Ada dua hal, yang membuat laporan itu tidak terpenuhi unsur pelanggarannya. Pertama, pemasangan APK di tempat pribadi seseorang harus mendapat izin dari bersangkutan, yang kedua tidak diketahui siapa yang merusak, sebutnya.
Seyogyanya, kata dia, pemasangan APK hanya boleh dipasang pada tempat yang ditentukan oleh KIP Kabupaten Bener Meriah, apabila dipasang di tempat lain harus ada izin dari pemilik lahan.
Yusrin meminta, Parpol untuk melakukan kampanye sesuai dengan ketentuan berlaku baik pertemuan terbatas maupun pemasangan APK.





