KUALASIMPANG (MA) – Tim Yustisi Pelanggar Prokes Covid-19 Aceh Tamiang tindak seratusan Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), diganjar sanksi, nyanyi lagu Indonesia Raya, Push Up dan bacakan ayat ayat pendek Alqur’an.
Razia tim gabungan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 16 Oktober 2020, pukul 10:00 WIB khusus pengendara mobil dan sepeda motor, sedangkan pada pukul 16:30 WIB sasarannya adalah, keramaian, pasar, cafe dan kedai kedai copy.
Pada operasi Razia prokes, tim menindak sebanyak 143 orang pelanggar, setelah diberi arahan, tentang pentingnya penggunaan masker, baru tim memberikan ganjaran fisik.
Demikian penegasan, Asma’i Usman Ketua Tim Penindak Pelanggar Prokes Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang yang juga Kasat Pol PP dan WH, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Mustafa Kamal S.Pi kepada mediaaceh.co.id.
Dikatakan, kalau penindakan Razia dilakukan dua kali sehari, dengan memberi tindakan efek jera. “Hari ini kita menindak sebanyak 142 orang, pelanggar prokes pada razia sore, sedang razia pagi menindak sebanyak 126 pelanggar prokes,” jelas Mustafa.
Sebanyak 268 orang pelanggar prokes terdiri atas peria dan wanita. Masing masing pelanggar dikenakan sanksi fisik atau efek jera.




