Seratusan Pelanggar Prokes di Aceh Tamiang Diganjar Sanksi

Jumat, 16 Oktober 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terhadap pemilik Cafe, Tim Yustisi memberikan peringatan dengan menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan serta di berikan sanksi untuk menutup usahanya selama tiga hari jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

Sementara itu, AKP Syukrif I Panigoro didampingi Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tamiang Syahri SP mengatakan bahwa penertiban masker ini merupakan penerapan dari peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  LAMR Provinsi Riau Gelar Haul Datuk Seri Al Azhar

Kegiatan ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker terutama di tempat-tempat keramaian, baik di Cafe-cafe dan warung dan tempat-tempat lainnya yang ada berkumpulnya masa.

Bagi pemilik warung yang tidak menerapkan protokoler kesehatan maka akan diberikan peringatan secara tertulis hingga di berikan sanksi untuk tidak membuka usahanya selama 3 hari.

Begitupun sebaliknya, bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker, maka akan di berikan sanksi sosial berupa tindakan fisik dengan melakuan push up, membuang sampah dan menyanyikan lagu wajib kebangsaan.

BACA JUGA...  Komunitas Gayo Peduli Bantu Seragam Sekolah untuk Siswa Korban Kebakaran 

AKP Syukrif I Panigoro menambahkan, Kita bukan mencari kesalahan, tapi Mari kita sama-sama menggunakan masker, bahwasanya di tempat kita semakin hari semakin bertambah penyebaran terpapar positif Covid-19.

Berita Terkait

Tajaga Adat, Tapeukong Syariat, Pesan Kuat di Balik 800 Tahun Samudera Pasai
Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Aceh Tengah Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri
Sekda Aceh Tengah Apresiasi Gerakan Penghijauan Alumni SMAN 3 Pegasing di Kawasan Danau Laut Tawar
Pikiran Rakyat dan MEDIA ACEH Kolaborasi Bangun Balai Desa Pascabencana di Aceh Tamiang
TNI AD Gandeng PPL dan Petani Kembangkan Pakan Ternak Organik di Aceh Selatan
Syukuran Ke-80 Bhayangkara, Polres Aceh Tengah Serahkan Rumah Layak Huni hingga Penghargaan Aneka Lomba
Yahnda: Petani dan Nelayan Aceh Harus Berani Berinovasi Demi Kedaulatan Pangan di PENAS XVII Gorontalo

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:38 WIB

Tajaga Adat, Tapeukong Syariat, Pesan Kuat di Balik 800 Tahun Samudera Pasai

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:59 WIB

HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Aceh Tengah Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:31 WIB

Sekda Aceh Tengah Apresiasi Gerakan Penghijauan Alumni SMAN 3 Pegasing di Kawasan Danau Laut Tawar

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pikiran Rakyat dan MEDIA ACEH Kolaborasi Bangun Balai Desa Pascabencana di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Tantawi Komit Perjuangkan Guru Honorer Madrasah Swasta 

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:10 WIB

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB