Senator DPD RI Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP

Jakarta (MA)- Senator DPD RI yang juga Pimpinan Komite I DPD RI, H. Fachrul Razi MIP menyatakan penolakannya terhadap RKUHP dan UU KPK yang dianggap menjadi ancaman bagi demokrasi dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikian disampaikan dalam acara diskusi yang diadakan di kampus Institut STIAMI Bekasi oleh Lembaga Spesialisasi Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK), Selasa, 23 September 2019.

BACA JUGA...  KIP Aceh Selatan Distribusikan Logistik Pemilu 

Narasumber yang hadir diantaranya, H.Fachul Razi, M.I.P (Senator DPD RI), Dr. Taswem Tarib SH MH BcIM, dan Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, S.I.A., M.Kesos (Tokoh Perempuan Muda Indonesia).

Menurut Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI, adanya UU KPK akan berdampak pada status pegawai KPK menjadi ASN dinilai akan menghilangkan independensi KPK. KPK menjadi Lembaga Pemerintah/eksekutif KPK tidak lagi sebagai lembaga independen yang mengawasi 3 Pilar demokrasi. “Aneh jika KPK perlu meminta izin penyadapan, penyitaan, penggeledahan kepada dewan pengawas, dan jika penyidik KPK berasal dari kepolisian, Kejaksaan, ASN tentunya tidak ada lagi penyidik Independen dan dikhawatirkan pula akan makin banyak kasus sprindik yang cocok,” jelasnya.

BACA JUGA...  Hasil Rekapitulasi Pleno di Tingkat Kecamatan, Muhammad Iqbal di Prediksi Melaju Ke DPRA

Menurut Senator DPD RI ini, penuntutan harus koordinasi dengan Kejasaan Agung. KPK tidak lagi punya kewenangan otonom dalam penuntutan dan perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. KPK akan sulit mengusut perkara suap yang biasanya berjumlah dibawah 1 (satu) miliar rupiah. “Jika KPK berwenang mengeluarkan SP3, kasus kasus besar tentunya, menurutnya akan banyak kasus besar seperti BLBI, Century, E KTP, Hambalang, dan lainnya berpotensi didesak untuk dikeluarkan SP3, semoga itu tidak terjadi,” tegasnya.