Demikian juga syarat minimal menduduki jabatan fungsional ahli madya, minimal 2 tahun, sebagaimana disebut dalam PP 17 Tahun 2020. Syarat ini kemudian disunat menjadi 1 tahun. Inilah fakta yang terjadi dalam proses seleksi Sekda Aceh Tamiang, terang Bambang menambahkan.
Belum lagi masalah kompetensi calon. Masa calon Sekda yang sudah pernah menduduki jabatan eselon IIb di lebih dua tempat berbeda, sudah ikut Diklatpim tingkat 2, berijazah S2, bisa dikalahkan dengan calon Sekda yang belum menjabat 2 tahun pada posisi eselon IIb, dan baru sekali menjabat diposisi tersebut serta belum ikut Diklatpim tingkat 2. Ada apa ini? masyarakat awam tentu bisa menilai apa yang terjadi dengan proses seleksi Sekda Aceh Tamiang, lanjut Bambang menjelaskan.
“Jika ada pihak-pihak yang tidak rela mematuhi ketentuan pada PP No. 58 Tahun 2009, silahkan menjadi Sekda di luar Provinsi Aceh. Mereka ini pantas disebut sebagai Penghianat UU No. 11 Tahun 2006. Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian di Aceh, mesti melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya. Berbahaya ini bila dibiarkan,” Sebut Bambang.
Lebih aneh lagi, pada proses pemilihan Sekda Aceh Tamiang sebelumnya, dipakai PP No. 58 Tahun 2009. Sedangkan kali ini, PP No.58 Tahun 2009, diabaikan. Pada kabupaten/kota lain di Aceh, PP No. 58 Tahun 2009 tetap dijadikan pedoman utama, bersama dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai pelengkap.





