Bambang Antariksa mengatakan; SK Gubernur Aceh No. PEG.821.22/059/2021 terkait pengangkatan Sekda Aceh Tamiang, menyatakan (sesat pikir jika PP No. 58 Tahun 2009 tidak dijadikan landasan hukum didalam menentukan syarat, proses seleksi dan pengangkatan Sekda di Provinsi Aceh) pada media. Rabu, 23 Juni 2021 di Karang Baru.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Kuasa Hukum 7 orang perwakilan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Yang mempermasalahkan terkait pengangkatan Sekretaris Daerah; Bambang Antariksa, SH. MH, mengatakan; pengangkatan Sekda tersebut adalah bentuk dan pengkhianatan terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pernyataan Bambang Antariksa itu menyikapi pendapat Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar, yang menyatakan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Telah sesuai peraturan.
Bambang Antariksa mengatakan; SK Gubernur Aceh No. PEG.821.22/059/2021 terkait pengangkatan Sekda Aceh Tamiang, menyatakan (sesat pikir jika PP No. 58 Tahun 2009 tidak dijadikan landasan hukum didalam menentukan syarat, proses seleksi dan pengangkatan Sekda di Provinsi Aceh) pada media. Rabu, 23 Juni 2021 di Karang Baru.
PP No. 58 Tahun 2009 lahir sebagai amanah langsung dari UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan (Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Pemerintah).





