Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (MA) – Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Dalam melakukan operasi Yustisi, selain memberikan sanksi, juga edukasi pemahaman untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan yang diberlakukan dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Operasi Yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi – sanksi,” ungkap Wakil Sekretaris Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri, SP kepada mediaaceh.co.id, Senin, 9 November 2020.
Syahri yang juga merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang ini menambahkan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi selama ini melibatkan personil Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), TNI/Polri serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Menurutnya selain pengguna jalan (warga atau individu), yang tak mematuhi protokol kesehatan. Operasi Yustisi juga menyasar tempat – tempat usaha seperti cafe atau warkop.
Dalam upaya penerapan Operasi Yustisi, sambung Syahri, Tim dalam Satgas Covid-19 tetap memberikan edukasi tentang penggunaan masker.
“Tentunya memakai masker dengan benar. Kadang-kadang ada yang sudah membawa tapi memakainya tidak benar. Yang benar itu mulai dari menutup hidung sampai ke dagu. Dimanapun itu, kecuali pas makan dan minum. Habis itu langsung dipakai lagi,” jelasnya.
Menurut Syahri dalam penindakan sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berbeda-beda. “Semua yang terjaring dalam Operasi Yustisi kita catat nama dan alamatnya. Untuk sanksi kita berikan teguran secara lisan dan ada juga kita beri sanksi berupa push up, hafal pancasila dan menyanyikan lagu wajib kebangsaan kita,” jelasnya.
Syahri menyebutkan selama diberlakukan Operasi Yustisi jumlah warga yang terjaring sebanyak 1.613 orang. “Jadi dalam rentang waktu pertanggal 8 November 2020 dengan 29 titik lokasi Operasi Yustisi terjaring sebanyak 1.613 orang pelanggar tidak memakai masker,” jelasnya.
Syahri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 dan instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi COVID-19.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan (3M) dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran COVID-19 ini cepat segera berakhir,” harapnya. (*)