Selain Sanksi, Yustisi Lakukan Edukasi Prokes

Laporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Dalam melakukan operasi Yustisi, selain memberikan sanksi, juga edukasi pemahaman untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam pelaksanaan Protokol Kesehatan yang diberlakukan dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

“Operasi Yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi – sanksi,” ungkap Wakil Sekretaris Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri, SP kepada mediaaceh.co.id, Senin, 9 November 2020.

BACA JUGA...  Usai Menanam Pohon di Gampong Ie Meule Kapolres Sabang Bersama PJU dan Personel Ngopi Bareng

Syahri yang juga merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang ini menambahkan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi selama ini melibatkan personil Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), TNI/Polri serta Dinas Perhubungan (Dishub).

Menurutnya selain pengguna jalan (warga atau individu), yang tak mematuhi protokol kesehatan. Operasi Yustisi juga menyasar tempat – tempat usaha seperti cafe atau warkop.

BACA JUGA...  Kata BPK, PUPR Aceh Tamiang Lebih Bayar Pekerjaan Sebesar Rp393 Juta Rupiah

Dalam upaya penerapan Operasi Yustisi, sambung Syahri, Tim dalam Satgas Covid-19 tetap memberikan edukasi tentang penggunaan masker.