Selain Sanksi, Yustisi Lakukan Edukasi Prokes

“Tentunya memakai masker dengan benar. Kadang-kadang ada yang sudah membawa tapi memakainya tidak benar. Yang benar itu mulai dari menutup hidung sampai ke dagu. Dimanapun itu, kecuali pas makan dan minum. Habis itu langsung dipakai lagi,” jelasnya.

Menurut Syahri dalam penindakan sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berbeda-beda. “Semua yang terjaring dalam Operasi Yustisi kita catat nama dan alamatnya. Untuk sanksi kita berikan teguran secara lisan dan ada juga kita beri sanksi berupa push up, hafal pancasila dan menyanyikan lagu wajib kebangsaan kita,” jelasnya.

BACA JUGA...  Halau Covid, Tim Gabungan Satpol WH Operasi Yustisi

Syahri menyebutkan selama diberlakukan Operasi Yustisi jumlah warga yang terjaring sebanyak 1.613 orang. “Jadi dalam rentang waktu pertanggal 8 November 2020 dengan 29 titik lokasi Operasi Yustisi terjaring sebanyak 1.613 orang pelanggar tidak memakai masker,” jelasnya.

Syahri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 dan instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi COVID-19.

BACA JUGA...  Polsek Makasar Terima Polri Aktif dari POM AU Atas Kasus Pencuruan Dengan Pemberatan

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan (3M) dan meningkatkan imunitas tubuh, agar penyebaran COVID-19 ini cepat segera berakhir,” harapnya. (*)