Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Publikasi, PPWI Surati Dinas Kominfo Setempat

Kamis, 1 Desember 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PPWI Lampung Timur, Bung Sopyan.

Ketua PPWI Lampung Timur, Bung Sopyan.

LAMPUNG TIMUR, (MA) Beberapa hari terakhir ini beredar rilis sanggahan atau hak jawab dari Sekretaris Kominfo Lampung Timur berinisial HR terkait dugaan Kegiatan Konferensi Pers Fiktif TA. 2021 yang dimuat oleh beberapa media online dan salah satu yang memuat berita tersebut adalah Media Online Jurnal Polisi Pos. Rilis tersebut diviralkan melalui beberapa media online dan pesan WhatsApp. Dalam salah satu point di dalam sanggahan tersebut adalah Kerjasama Pemuatan Berita melalui media cetak sebesar Rp. 740.500.000,-

Atas dasar rilis sanggahan yang beredar itu, Ketua PPWI Lampung Timur, Bung Sopyan, melakukan wawancara investigasi terkait kebenaran penggunaan dana yang diduga fiktif itu. Dalam penelusurannya, Sopyan mendapatkan keterangan yang menjelaskan terkait Kerjasama Pemuatan Berita melalui media cetak.

Mantan PLT di bidang yang menangani Advetorial Media pada Dinas Kominfo Lampung Timur, sebut saja namanya Joko (nama samaran), dalam penjelasannya kepada awak media mengatakan bahwa anggaran untuk Kerjasama Advetorial Media Cetak seharusnya masuk dalam Anggaran Kegiatan Kerjasama Advetorial Media Elektronik/TV, Advetorial Media Cetak, Advetorial Media On Line dan Radio.

BACA JUGA...  Diduga Janggal dalam Menangani Perkara, Polsek Telukjambe Timur Dipraperadilankan

“Setiap anggaran yang akan direalisasikan harus dilaksanakan sesuai dengan judul kegiatan, tidak bisa anggaran Kegiatan Advetorial dilimpahkan dalam kegiatan lain, begitupun sebaliknya,” jelas Joko, Selasa (29/11/2022).

Bila ada dana sisa, sambung Joko, atau dana tidak terpakai yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), maka dana tersebut dikembalikan ke Kas Negara. “Anggaran tidak bisa dipakai dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan judul kegiatan. Realisasi anggaran harus sesuai dengan judul RKA,” tegas Joko.

Mendapatkan penjelasan dari Joko tersebut, DPC PPWI Lampung Timur selanjutnya bersurat kepada Kominfo Lampung Timur yang bertujuan memohon agar Kominfo Lampung Timur dapat memberikan Informasi Rincian Penggunaan Anggaran TA. 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo Lampung Timur dan ditembuskan ke beberapa pihak, pada Rabu, 30 November 2022. Selain ke DPN PPWI di Jakarta, surat dari PPWI Lampung Timur itu juga dikirimkan ke Ombudsman RI dan Komisi Infomrasi Publik Pusat.

BACA JUGA...  Cambuk 25 Kali, Keadilan Bagi Perempuan

Dalam pernyataan pers-nya, Sopyan menjelaskan kepada awak media ini terkait isi Surat Permohonon Informasi DPC PPWI Lampung Timur ke Kominfo dimaksud. “Surat yang bernomor: 007/PPWI.LAM-TIM/Giat/XI/2022 pada intinya meminta informasi dan data tentang serapan Penggunaan Anggaran TA. 2021 sesuai dengan LKPJ Tahun Anggaran 2021,” beber Sopyan, Rabu (30/11/2022).

Secara rinci, dalam suratnya Sopyan meminta data tentang hal-hal sebagai berikut:

1. Persentase Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik di Kabupaten Lampung Timur yang dianggarkan sebesar Rp. 2.347.756.500,- dengan Realisasi Anggaran sebesar Rp. 2.267.333.800,-

BACA JUGA...  Polda Aceh: Plat Nopol Kendaraan Warna Putih Belum Berlaku di Aceh

2. Persentase Kerjasama Advetorial Media Elektronik/TV, Advetorial Media Cetak, Advetorial Media On Line dan Kerjasama Radio, yang anggarannya sebesar Rp. 1.060.311.100,- dan direaliasikan sebesar Rp. 1.039.292.700,-

3. Pengelolaan Informasi Publik Media Sosial, dengan pagu anggaran Rp. 34.579.000,- dan realisasi anggaran Rp. 31.278.600,-

4. Konferensi Pers dan Layanan Media, yang diangggarkan Rp. 1.074.189.300,- dengan realisasi Rp. 1.039.303.000,-

5. Persentase Pengelolaan Aplikasi dan Informasi di Kabupaten Lampung Timur, yang dianggarkan sejumlah Rp. 1.779.935.932,- dan terealiasi sebesar Rp. 1.634.460.600,-

“Kami sangat berharap agar Kominfo Lampung Timur dapat membalas atau merespon dengan baik atas Surat Permohonan yang kami kirimkan. Karena Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang, dan surat inipun berdasarkan atas hak dan kewajiban masyarakat untuk turut berperan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tutup Bung Sopyan. (R).

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor
Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 
Forkopimda Aceh Selatan Ziarah 
Gandeng LPPI, Bank Aceh Tancap Gas
M. Najur dan Teuku Alamsyah Dilantik 
RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung
Ayah Wa: Mari Rawat Perdamaian Aceh dan Titipkan dalam Doa
Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Koperasi Merah Putih Disorot, Panitia Beri Klarifikasi Soal Jadwal dan Honor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Forkopimda Aceh Selatan Ziarah 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:18 WIB

M. Najur dan Teuku Alamsyah Dilantik 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:07 WIB

RSUD Yuliddin Away Kini Layani Pemasangan Ring Jantung

Berita Terbaru

Para siswa-siswi menyemarakkan HUT RI Ke-81 tahun 2026 dengan beragam penampilan pakaian di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu, (15/8).

PEMERINTAHAN

Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 17:14 WIB

Buati Asel H. Mirwan MS (HMW) menyiram salah satu pusara dalam komplek makam  Panglimo Rajo di Padang Keululum Ganpong Sapik, (15/8/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Forkopimda Aceh Selatan Ziarah 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:31 WIB

NANGGROE

21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:21 WIB