Beberapa hari yang lalu, publik Aceh dihebohkan dengan adanya rancangan qanun hukum keluarga yang didalamnya tercantum poin dibolehkan nya poligami bagi kaum laki laki di Aceh. Rancangan qanun yang sempat mengguncang alam jagat raya ini muncul, salah satunya disebabkan oleh banyak nya pelaku nikah siri yang telah mengorbankan hak hak perempuan, termasuk mengabaikan hak hak anak.
Inisiatif dari pemerintah Aceh untuk melahirkan qanun ini, menuai pro dan kontra, terutama dikalangan perempuan. Namun yang disedihkan adalah, banyak nya pihak komentator yang tidak memahami subtansi dari isi qanun tersebut, bahkan provokator pun menjamur dengan memberikan lebel negative kepada pemerintah Aceh. Padahal bila dipahami isi qanun secara seksama, maka disana akan ditemukan keadilan bagi perempuan dan anak serta usaha untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Kehadiran qanun ini justru mempersulit bagi laki laki untuk menikah lebih dari satu istri, karena persyaratan nya sangat rumit, bahkan melibatkan Mahkamah Syar’iyah, berpoligami tidak serta merta dapat begitu saja sebagaimana yang sering terjadi saat ini, sehingga mengorbankan perempuan, keadilan pun sulit diraih bagi perempuan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat, anak anak pun terlantar akibat sikap laki laki serta konflik keluarga yang tidak ada ujungnya.
Dengan kehadiran qanun ini diharapkan, hadir nya keadilan terutama bagi perempuan, bagaimana tidak, dalam pasal 8 misalnya, tercantum siapa pun yang terlibat dalam pernikahan dan tidak tercatat akan dikenakan sanki yang diatur dalam Pasal 187 yakni, dengan hukuman cambuk maksimal 25 kali, tentu kehadiran sanksi bagi kaum laki laki yang nikah siri akan menghadirkan ketenangan dan keadilan bagi kaum perempuan serta mengkhawatirkan bagi kaum pelakor.
Oleh karena itu, dengan adanya qanun ini kaum laki laki perlu berfikir dua kali bila ingin berpoligami, kemudian para kaum pelakor juga tidak lagi bebas melakukan aksinya, dan mudah mudahan dapat dikurangi bahkan dihilangkan kaum pelakor ini, maka dari itu kehadiran qanun ini menjadi penting dan dapat menjaga keutuhan keluarga, karena saat ini banyak penceraian terjadi akibat nikah siri yang dilakukan secara diam diam tanpa sepengetahuan istri pertama, kaum laki laki mampu ditaklukkan oleh kaum pelakor.
Boleh lah kita tidak setuju dengan pasal pasal poligami atau qanun hukum keluarga tersebut, namun relakah kaum perempuan yang suami nya berpoligami walaupun nikah siri tetapi tidak ada sanksi apapun?. “Sudah aman dalam berpoligami, dapat poligami, tak dapat sanksi cambuk lagi”.
Penulis : M. Sanusi Madli.
(Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Aceh, Operator SIDARA Dayah Al ‘Athiyah).