Pada dasarnya, sebut Saleh, proses pelantikan Pengganti Antara Waktu (PAW) telah sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan pemilihan di Aceh.
“Kita laksanakan proses pelantikan PAW sesuai dengan qanun nomor 6 tahun 2008,” ungkapnya.
Dia berharap Zarkasih dapat bekerja keras dan memiliki dedikasi tinggi serta amanah menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu. Saat ini, kata MHD Saleh, agenda KIP sangat padat.
“Untuk itu diharapkan nantinya dapat menyesuaikan diri. Kita akan menetapkan pengusulan calon pengganti Yusrizal Faini Komisioner KIP Bener Meriah yang telah secara resmi diberhentikan karena sudah bergabung dengan Panwaslih setempat,” pungkas MHD Saleh.(AR)




