Sebanyak 163 KK Keracunan Gas Medco Kembali Pulang ke Rumah

Sabtu, 17 April 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat kelalaian pada kegiatan Flaring PT. Medco EP Malaka, menyebabkan terjadinya pelusi udara secara luas, effectnya; ratusan masyarakat dirawat di RSU Zubir Mahmud dan 163 KK mengungsi.

Laporan | Syawaluddin

IDI (MA) – Sebanyak 163 Kepala Keluarga (KK) Desa Panton Rayeuk T. Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Korban keracunan akibat kebocoran pipa gas PT. Medco EP Malaka, yang bertahan dicamp pengungsian dan dirawat di RSU Zubir Mahmud sudah dibenarkan pulang kerumah mereka masing-masing.

BACA JUGA...  Azhar Beri Kuasa Pada YARA Terkait Dugaan Penganiayaan

Akibat kelalaian pada kegiatan Flaring PT. Medco EP Malaka, menyebabkan terjadinya pelusi udara secara luas, effectnya; ratusan masyarakat dirawat di RSU Zubir Mahmud dan 163 KK mengungsi.

PT Medco EP Malaka mendampingi pemulangan pengungsi disertai membayar biaya kompensasi Rp2 juta rupiah per kk, dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dan patut di apresiasi oleh semua pihak.

BACA JUGA...  Pj Mahyuzar Terima Penghargaan IRH dari Kemenkumham Propinsi Aceh

“Pun begitu kita beranggapan pemberian kompensasi Rp400 ribu rupiah per KK selama 5 hari dipengungsian oleh perusahaan PT. Medco EP Malaka sebagai solusi dari aspek sosial dan ekonomi penanganan keadaan darurat, tetapi perusahaan dianggap belum memberi solusi dari aspek tekhnis,” Tegas Usman Lamreung, Pemerhati Pemerintahan, Aktifis Sosial dan Civitas Akademisi Universitas Abulyatama pada mediaaceh.co.id, Sabtu, 17 April 2021 di Idi, Aceh Timur.

BACA JUGA...  Kata Kakanwil Aceh Kemenkumham RI, PPNS di Aceh Tamiang Harus Berkualitas

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat
Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026
Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima
BREAKING NEWS: Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tak Sah di Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:05 WIB

Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:40 WIB

Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB