Bahwa laporan yang ahli buat menurut yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada yang salah dan ada perubahan. Dan setelah diperbaiki tentang methode perhitungan dan nilai PPn, kemudian laporan tersebut ahli serahkan kepada penyidik. Selain itu ahli juga menyampaikan laporan ahli ke pusat pada bulan Juni 2014.
“Dan pernyataan yang paradok itu terungkap didepan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Banda Aceh, atas keterangan Ahli yang menyatakan analisa tersebut hanya prediksi,” tegas Husni Thamrin Tanjung, SH. Pengacara T. Iqbal.
Sementara, Boto Pranajaya, ST ahli menerangkan; ahli bersama tim melakukan pemeriksaan selama tiga hari terhadap bangunan pasar pagi Kualasimpang, kemudian dilakukan ekspose BPKP Kelapangan dua hari dan ditambah dua hari lagi mengecek ulang.
Untuk melakukan pemeriksaan Ahli memperoleh data berupa dokumen-dokumen seperti kontrak, gambar rencana, asbuild drawing, shopdrawing, addendum, laporan bulanan dan data pendukung lainnya.
Apalagi saat ahli kelapangan, bangunan sudah jadi. Dengan menelaah bahwa ada item tanah rawa dan dibuat sumuran, maka harus ada data tanah rawa atau sondier tanah, apakah sesuai dibuat dengan kontrak atau tidak.




