Reza Angkasah: Penggugat UUPA Pengkhianat Masyarakat Aceh

Reza Angkasah.

ACEH | MA Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menyidangkan gugatan terhadap ketentuan masa jabatan Keuchik (Kepala Desa) di Aceh yang diatur selama delapan tahun. Gugatan ini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, terutama karena menyangkut kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sikap keberatan terhadap gugatan tersebut disampaikan oleh Pemerhati Publik Aceh, Reza Angkasah. Menurutnya, menggugat masa jabatan Keuchik yang telah diatur dalam UUPA sama saja dengan mengingkari kekhususan Aceh yang sudah diakui secara nasional.

BACA JUGA...  Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

“UUPA adalah manifestasi dari perjuangan panjang rakyat Aceh. Jika ada pihak yang mencoba menggugat substansi dalam UUPA, itu berarti ia tidak memahami sejarah dan semangat perdamaian yang melatarbelakanginya. Penggugat UUPA adalah pengkhianat masyarakat Aceh,” tegas Reza Angkasah kepada media, Jumat (2/5/2025).

Reza menambahkan, upaya menggugat UUPA berpotensi melemahkan posisi hukum Aceh sebagai daerah yang memiliki otonomi khusus. Ia mengimbau agar masyarakat dan pemerintah Aceh bersatu menjaga kewenangan dan identitas hukum yang telah diperjuangkan.

BACA JUGA...  Tunjukkan Kepedulian Sosial, Maimul Mahdi Hadiri Undangan Kenduri Maulid Nabi

Sidang di Mahkamah Konstitusi ini menjadi sorotan penting karena berpotensi memberi dampak besar terhadap sistem pemerintahan gampong di Aceh ke depan.(Sayed Panton)