Sayed berpendapat; sepertinya, Pimpinan DPRK dan Komisi 1 dan anggota Komisi tidak serius menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap RDP ini. “Sepertinya hanya terpaksa dan seremonial saja,” Tudingnya.
Padahal DPRK kan punya Staf Ahli di Komisi bahkan di Fraksi serta tercatat dalam agenda RDP. Itu harus difungsikan sesuai tugasnya.
“Kalau mau menyelesaikan masalah panggil tiga Perusahaan HGU yang akan berakhir izin HGU nya Desember 2024, serta Ketua DPRK bersikap tegas, dan hal ini diaminkan oleh Ketua Komisi 1 saudara Miswanto,” tegasnya.
Sehingga hasil Rekomendasi nanti disampaikan Kepada PJ Bupati untuk dibuat Rekomendasi usulan oleh PJ dan disampaikan kepada BPN Propinsi, Gubernur, Kementerian ATR BPN RI dan Kementerian BUMN.
“Kami menunggu hasil Rekomendasi kedua dan RDP yang ketiga sehingga Final usulan pelepasan untuk Kepentingan Fasum/ Publik dan kepentingan kampung yang berada di sekitar Lokasi HGU,” jelasnya.
Apalagi persoalan penggusuran Warga Desa Perkebunan Sungai Yu dari Lokasi HGU PT. Rapala adalah bukti nyata, pimpinan DPRK dan Komisi 1 tidak mampu menerbitkan hasil Rekomendasi hasil Pansus 6 Juli 2023.
“Bagaimana kami mau bicara tentang adanya Mal Administrasi lahirnya HGU PT RAPALA saat Perpanjangan Izin HGU tahun 2014 dan bagaimana kami mau bicarakan persoalan dan masalah tanggung jawab sosial Perusahaan dan 20% kewajiban Perusahaan dengan Pola Plasma atau Kemitraan kepada Masyarakat yang tinggal di sekitar atau lingkungan Perusahaan?,” sebut Sayed bertanya. [Syawaluddin].




