Selain itu, sikap dan arah kebijakan DPRK terutama Komisi 1 belum memperlihatkan keberpihakan pada masyarakat. Sebab, sampai RDP kedua belum ada rekomendasi yang dilahirkan sebagai dasar berpijak.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua tanggal 3 November 2023 yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui Komisi 1 lalu itu tidak membuahkan hasil rekomendasi.
Sebab perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Besar seperti PTPN1 dan PT. Socfindo tidak hadir dalam RDP yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRK, yang HGU nya berakhir di Desember 2024 mendatang.
Begitu juga stake holder yang diundang pun tidak hadir dalam RDP tersebut. Sebab ada kesan, RDP dilakukan tergesa-gesa. Pengakuan dari beberapa Datok Penghulu (Kepala Desa). Besok kegiatan dilakukan, malamnya mereka menerima undangan.
Untungnya, antara RDP dengan keperluan lain para Datok tidak bertabrakan. Celoteh seorang Datok saat itu, seharusnya undangan di sebar satu minggu atau 4 hari lagi acara RDP dilaksanakan sudah di terima oleh para Datok.
Seolah RDP yang dibuat hanya sekedar life service saja dan terkesan sangat tidak serius. Hingga Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal, M. SH mengartikulturasikan bahwa RDP bertele-tele.




