SABANG (MA) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dalam melakukan audit pengelolaan keuangan penyertaan modal PT. Perusahaan Sabang Mandiri (PT. PSM), menemukan permasalahan sehingga meminta kepada Pj Wali Kota Sabang, untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rekomendasikan BPK Perwakilan Aceh tersebut guna menilai hasil kerja PT. PSM selalu perusahaan daerah bagaiman tata cara mengelola sisa penyertaan modal yang disuntik dari Anggaran Pembangunan Belanja Kota (APBK) Sabang.
Kemudian harus dilakukan evaluasi atas penyertaan modal yang telah dikelola oleh PT. PSM itu, berdasarkan penilaian studi kelayakan perusahaan pada 22 jenis usaha.. begitu diungkapkan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Sabang tahun anggaran 2022.
Kini muncul dugaan bahwa jika tidak bisa dipertanggungjawabkan maka perlu dicurigai adanya indikasi penyelewengan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBK Sabang. Maka hal ini juga menjadi pintu masuk bagi penyidik, untuk menyelidiknya.
Sementara itu, kabar yang beredar Pemko Sabang telah menyuntik dana untuk PT. PSM sebesar Rp2.5 miliar. Penyertaan modal itu dalam rangka pemenuhan modal dasar sebagai syarat pendirian berdasarkan Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2020.
Namun apa yang terjadi terhadap perusahaan yang dipimpin saudara Afrizal Bakri ini, hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penyertaan modal dimaksud ditemukan sejumlah masalah yang sangat mengejutkan.
Yang pertama, persoalan peralihan dari Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS) dijadikan menjadi Perusahaan Terbatas Pembangunan Sabang Mandiri (PT. PSM) tanpa melalui kajian-kajian dan studi kelayakan usaha penyertaan modal kepada perusahaan daerah.
Dan itu dapat dilakukan oleh Pemko Sabang dengan memenuhi syarat kelayakan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD yang mengatur bahwa dalam memenuhi kebutuhan daerah untuk mendirikan BUMD harus melakukan kajian yang mencakup pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat.
Studi kelayakan bidang usaha BUMD melalui analisis kelayakan ekonomi, analisis pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan dan aspek lainnya yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, ketersediaan teknologi, dan ketersediaan sumber daya manusia. Studi kelayakan yang diamanatkan PP Nomor 54 Tahun 2017 atas perubahan dari PDPS menjadi PT. PSM tidak dilakukan oleh Pemko Sabang.
Hal ini didasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah bahwa Pemko Sabang, tidak melaksanakan kajian kelayakan usaha atas perubahan PDPS menjadi PT, PSM secara memadai.
Kajian yang dilakukan berupa kajian investasi perusahaan daerah yang dijadikan sebagai dasar penyertaan modal belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2017 yaitu memuat analisis keuangan, analisis pasar dan pemasaran, risiko, teknologi, dan sumber daya manusia.
KemudIan yang kedua, ketidakmampuan PT. PSM untuk mengelola Penyertaan Modal Pemko Sabang. Karena, PT. PSM merupakan perusahaan sebagai perubahan bentuk hukum PDPS berdasarkan Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang menjadi PT. PSM Perubahan ini disahkan dengan Keputusan Kemenkumham No. AHU-0012819.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 18 Februari 2022, dengan modal dasar Rp 10 miliar, dan modal ditempatkan sebesar Rp.2.5 miliar.
Sebelum dilakukan perubahan, PDPS didirikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Sabang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS). Posisi keuangan PDPS terakhir berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2020 diketahui bahwa penyertaan modal Pemko Sabang sebesar Rp.4.8 miliar, dan telah mengalami kerugian secara terus menerus dengan akumulasi kerugian sebesar Rp.4.8 miliar, sehingga jumlah ekuitas per 31 Desember 2020 sebesar Rp.4.3 miliar. Berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 4 menyatakan PT PSM bertujuan diantaranya adalah meningkatkan keuntungan yang optimal berkelanjutan guna meningkatkan pendapatan asli Kota Sabang.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana Pasal 4, PT PSM melakukan 22 kegiatan usaha, yaitu di bidang minyak bumi; gas bumi; ketenagalistrikan; pertambangan, mineral dan batubara; percetakan dan penerbitan; energy terbarukan; konservasi energi; industri; konstruksi; jasa konstruksi; pertanian; perkebunan; kehutanan; perikanan; peternakan; kemaritiman; perhubungan dan transportasi; perumahan (real estate); pariwisata; pengadaan barang/jasa; logistic dan pergudangan; dan perdagangan umum. Setelah kembali dianggarkan modal oleh Pemko Sabang tahun 2022 sebesar Rp 2,5 miliar, PT PSM pada tahun pertama operasi telah mengalami kerugian sebesar Rp 444 juta., demikian disampaikan Tim Pansus II DPRK Sabang dalam risalahnya.
“Seperti kita ketahui Direktur PT. PSM pertama ini dilantik oleh Wali Kota sebelumnya, tidak diketahui pasti diangkatnya Caleg gagal ini apakah sebagai balas Budi ataukah ada kepentingan lainnya”. (Jalaluddin Zky).