PT Monster Akui Tidak Melakukan Perusakan Terumbu Karang di Sabang

Sabang, (MA) – PT Monster Scuba Diving Center mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak melakukan perusakan terumbu karang, pada kegiatan pembersihan Pantai Gapang, Gampong Iboih (Desa), Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Kuasa Hukum PT Konster Scuba Diving Center Fadjri,SH, meyampaikan bahwa terkait pemberitaan di Media Massa beberapa hari ini tentang dugaan kerusakan terumbu karang di Gapang, Kota Sabang yang diduga dilakukan oleh klien kami PT Monster Scuba Diving Center.

– Bahwa kami selaku Kuasa Hukum dari Direktur PT Monster Scuba Diving Center yang telah diberikan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 05 November 2019 akan mengklarifikasi beberapa hal terkait pemberitaan di media sosial, media online dan media masa beberapa hari belakangan ini.

– Bahwa perlu kami sampaikan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Kawasan Konservasi Perairan Pesisir Timur Pulau Weh Kota Sabang Provinsi Aceh melalui Surat Keputusan Nomor 57/KEPMEN-KP/2013.

– Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor PER 30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan Dan Zonasi Konservasi Perairan kawasan di luar Zona Konservasi merupakan Zona tertentu karena fungsi dan tujuannya yaitu perlindungan dan rehabiltasi.

– Kegiatan usaha wisata bahari klien kami PT. Monster Scuba Diving Center berada diluar Zona Konservasi, dan perlu kami sampaikan bahwa kegitan yang dilakukan oleh klien kami merupakan upaya membersihkan pantai gapang untuk kepentingan masyarakat dan turis-turis yang berkunjung, serta sebagai dukungan destinasi wisata Kota Sabang dan Aceh umumnya.

BACA JUGA...  Kambing Bantuan di Gampong Padang Geulumpang Diduga Banyak Yang Sakit

– Dalam melakukan kegiatan pembersihan pantai, klien kami PT Monster Scuba Diving Center telah terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar, kepala lorong, panglima laot, keuchik termaksud BKSDA di desa Iboih serta pada saat melakukan pemberishan dilokasi tersebut di awasi oleh Keuchik dan BKSDA,
Di lokasi pembersihan yang dilakukan klien kami tersebut berada di depan tempat usaha klien kami di atas tanah masyarakat setempat yang disewa, bahkan di lokasi tersebut juga dipadati tempat usaha milik masyarakat lokal seperti penginapan dan penyewaan snokling, dengan demikian pembersihan ini bukan semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bersama, sehingga tidak ada masyarakat yang keberatan karena pemberihan ini juga membawa keuntungan laangsung bagi masyarakat sekitar.

– Konsultasi dan Koordinasi yang dilakukan oleh klien kami tidak hanya melalui lisan, namun juga melalui surat Nomor 15/MSDC/X/2019 tertanggal 25 Oktober 2019 perihal Pemberian Izin Pembersihan pantai yang juga ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang, Panglima Laot Lhok Iboih, Ulee Jurong Gapang, Ketua Wisata Iboih, Ketua Tuha Peut.

BACA JUGA...  Dinkes Bener Meriah Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Lewat Digitalisasi

– Bahwa klien kami PT Monster Scuba Diving Center tidak melakukan pengrusakan terumbu karang dan ekosistem laut lainnya sebagaimana berita yang beredar. Kegiatan pembersihan yang berdasarkan izin yang dikeluarkan adalah pembersihan terhadap batu-batu kecil, dan pecahan karang kering dan tidak produktif, serta sampah-sampah lainnya yang diduga merupakan bekas dibawa oleh arus tsunami pada Desember 2004 lalu disepanjang pantai Gapang.

– Bahwa terkait foto yang beredar di Media Sosial dan Media Oline terhadap gambar Beko/Alat berat yang sedang beroperasi, perlu kami tegaskan bahwa foto tersebut bukanlah foto dilokasi saat pekerjaan oleh klein kami PT Monster Scuba Diving Center pada tanggal 30 Oktober 2019, melainkan foto pekerjaan di tempat lain pada tanggal 31 Oktober yang bersampingan dengan lokasi klien kami, sehingga pemberitaan yang menghubungkan kegiatan foto tersebut dengan PT Monster Scuba Diving Center tidaklah tepat dan sangat merugikan klien kami.

– Perlu juga kami sampaikan bahwa dilokasi pembersihan tidak ada terdapat terumbu karang ikan, dan kami pertegas bahwa dalam pekerjaan pembersihan tersebut juga klien kami tidak memasukan benda lain dari luar seperti semen, batu, kedalam ataupun mengeluarkan benda-benda dan terumbu karang dari dalam laut keluar, melainkan hanya memindahkan kesamping agar tertata dengan rapi.

– Bahwa akibat dari kegiatan pembersihan juga telah berdampak positif bagi ekosistem dilokasi tersebut, dibandingkan dari keadaan sebelum pembersihan. Hal ini terlihat terdapat beberapa biota lain termasuk ikan dan udang lobster yang mulai masuk ke lokasi setelah pembersihan dan diharapkan dapat berkembang dengan baik.

BACA JUGA...  Bocah-Bocah di Kel Bah Sorma Kompak Ngobrol Bersama Dandim 0207/Sml di Posko TMMD

– Kami menyayangkan bahwa permasalahan ini berkembang dan menjadi viral dibeberapa Media Sosial, Media Online dan Media Cetak bukan karena adanya laporan masyarakat setempat yang komplain ataupun kondisi yang sebenarnya terjadi, melainkan akibat postingan salah satu akun media sosial facebook yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab yang kemudian memyebar dan menjadi kutipan pemberitaan, terlebih pemberitaan tersebut tidak pernah diklarifikasi kebenarannya kepada klein kami.

– Kami menutup pers release ini dengan menyampaikan pernyataan yang disampaikan klein kami PT Monster Scuba Diving Center sangat mencintai ekosistem laut, melakukan berbagai kegiatan pembersihan bawah air, dan perlu diketahui bahwa setelah dilakukan pembersihan, terlihat lokasi tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat berenang dan nelayan memarkirkan kapalnya, bagi klein kami ini adalah ikhtiarnya untuk mewujudkan destinasi wisata pantai Gapang yang indah.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, atas perhatian dan peliputannya kami ucapkan terima kasih., tulis Kuasa Hukum PT Monster Scuba Diving Center Fadjri,SH, Hermanto,SH dan Murtadha,SH. (Jalal).