BIREUEN | MA — Realisasi pembangunan proyek pemerintah di Kabupaten Bireuen yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh itu diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan oleh M. Iqbal, seorang pemerhati kebijakan publik di Bireuen, dalam keterangan persnya kepada media pada Rabu (1/10/2025).
Ia menilai, sejumlah proyek yang sedang dikerjakan di lapangan sarat dugaan penyimpangan, mulai dari penggunaan material hingga kualitas pekerjaan konstruksi.
Menurut Iqbal, salah satu persoalan utama adalah dugaan pengambilan material dari lokasi tambang ilegal. Material berupa pasir, batu, dan tanah urug yang seharusnya diperoleh melalui jalur resmi justru diambil tanpa izin galian tambang. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi pemerintah daerah.
“Jika material diambil dari tambang ilegal, pemerintah tidak mendapatkan kontribusi untuk pendapatan asli daerah. Selain itu, dampaknya juga sangat merusak lingkungan. Ini jelas sebuah tindakan ilegal yang bisa diproses hukum,” ujar Iqbal dengan nada prihatin.



