Banda Aceh(ADC)- Azrul warga jalan Teuku Umar, Lingkungan VI Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara berhasil di tangkap Unit Jatanras Polresta Banda Aceh, Sabtu 24 Agustus 2019 di Desa Lamreng, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Azrul di di tangkap, sekitar pukul 01.45 Wib, atas laporan sang isteri bernama Julian, salah satu warga Kecamatan Meuraxa Banda Aceh, Rabu 19 Agustus 2019.
Menurut keterangan korban, pelaku kerap menganiaya dirinya sehingga hubungan keluarga saat ini dinilai sudah tidak harmonis lagi. Kasus penganiayaan yang kerap didera korban, pernah dilaporkan ke Polsek Kuta Alam Banda Aceh beberapa waktu lalu, sehingga korban dan Personel Polsek Kuta Alam mencari keberadaan pelaku.
Setelah korban melaporkan ke Polsek Kuta Alam, keluarga korban mencoba menghubungi pelaku untuk bertemu tengah malam, dan hasil kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku dengan titik pertemuan disepakati di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Personel Resintel Polsek Kuta Alam yang saat itu sudah berada di depan masjid raya baiturrahman, mencoba menghubungi korban karena pelaku yang dicari belum diketahui ciri-cirinya, dan pada saat itu korban menawarkan diri ke lokasi untuk menunjukkan pelaku kepada personel Polsek Kuta Alam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, saat korban tiba dilokasi, korban duduk dengan jarak dua meter dari Personel Resintel Polsek dan pelaku tiba langsung menyiram korban dengan air keras.
“Saat korban duduk dilokasi dengan posisi tidak jauh dari personel resintel, pelaku yang sudah lebih awal datang, tiba-tiba menghampiri korban dengan sepeda motor Supra X warna hitam dan memegang botol minuman berwarna hijau yang diduga wadah berisikan soda api, lalu pelaku menyiram kewajah korban serta badan korban dan siraman tersebut juga mengenai tubuh anak korban, lalu langsung melarikan diri. Korban dan anaknya merintih kesakitan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis,” kata M. Taufiq, Senin 26 Agustus 2019.
Beriring waktu tahapan pengobatan, pasca kejadian hari Rabu dini hari tersebut, pada tanggal 21 Agustus 2019, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh atas kejadian yang menimpa dirinya. Unit Jatanras Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Krisna Nanda Aufal, S.TrK bersama personel jatanras, menelusuri posisi pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/382/VIII/Yan. 2.5/2019/SPKT, Rabu tanggal 21 Agustus 2019 yang dilaporkan oleh korban.
Ipda Krisna Nanda Aufal, S.TrK setelah mempelajari kasus tersebut, mengambil langkah-langkah penanganan kasus dengan melengkapi administrasi penyelidikan. Pelaku diketahui sedang berada di Desa Lamreng, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diciduk saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan M. Thaher, Desa Lamreung, Aceh Besar.
Selanjutnya, untuk pelaku dan barang bukti digiring ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 yaitu jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kasat Reskrim. (Ahmad Fadil/Tim)




