Polres Sabang Ringkus Pelaku Pencuri Speed Boat

Senin, 16 April 2018

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sabang (ADC) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Sabang, berhasil meringkus pelaku pencuri speed boat. Pelaku merupakan, warga Jurong Pasi Gampong Keuneukai Kecamatan Sukakarya Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Syahrul,SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Wahyudi, mengatakan pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekira pukul 23.00 wib pihaknya, menerima laporan adanya terjadi pencurian speed boat.

Selanjutnya, tambah Wahyudi, piket Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Resmob Brigadir Rahmat Saputra, melakukan Penangkapan terhadap tersangka yang betinisial Ver, warga Jurong Pasi Gampong Keuneukai Kecamatan Sukajaya Kota Sabang.

BACA JUGA...  Miris Sengketa Tanah Ulayat Dengan PT. SBA Lhoknga Masih ‘Life Service’

Penangkapan tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.B/17/IV/2018/SPKT, tanggal 02 April 2018, dan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp. Kap/08/RES.1.8./IV/2018/RESKRIM, tanggal 09 April 2018

Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekira pukul 21.30 wib anggota piket Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat dan dari hasil penyelidikan sat Reskrim selama ini, bahwasanya tersangka Ver.

BACA JUGA...  JIMI Desak Kapolri Copot Kapolres Way Kan

Yang bersangkutan, telah melakukan tindak pidana pencurian berupa speed boat kayu warna biru milik Gampong Keunekai Kecamatan Sukakarya.

Anggota Sat Reskrim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sekira pukul 23.00 Wib anggota Sat Reskrim menemukan tersangka di pelabuhan Bale Pasi yang beralamat di Jurong Pasi Gampong Keunekai Kecamatan Sukajaya Sabang.

BACA JUGA...  "Ngopi Bareng" Rekan Media, BPJS :  Dari Isu Kemenkes Hingga Penurunan Tipe RSUD 

Brigadir Rahmat Saputra langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ver, setelah itu langsung membawa tersangka ke kantor Polres Sabang guna dilakukan penahanan dan untuk dilakukan pemeriksaan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal tersangka Ver tidak mengakui perbuatanya, namun setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP., jelasnya.(Jalal).

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka
Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan
HUT RI dan Maulid Nabi Jadi Momentum, SPS Aceh–Pikiran Rakyat Teguhkan Integritas Pers
Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Rabu, 2 September 2026 - 21:09 WIB

HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Dipapah Anak, Mantan Kontributor Metro TV Tetap Ikuti Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB