Sabang (ADC) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Sabang, berhasil meringkus pelaku pencuri speed boat. Pelaku merupakan, warga Jurong Pasi Gampong Keuneukai Kecamatan Sukakarya Sabang.
Kapolres Sabang AKBP Syahrul,SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Wahyudi, mengatakan pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekira pukul 23.00 wib pihaknya, menerima laporan adanya terjadi pencurian speed boat.
Selanjutnya, tambah Wahyudi, piket Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Resmob Brigadir Rahmat Saputra, melakukan Penangkapan terhadap tersangka yang betinisial Ver, warga Jurong Pasi Gampong Keuneukai Kecamatan Sukajaya Kota Sabang.
Penangkapan tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.B/17/IV/2018/SPKT, tanggal 02 April 2018, dan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp. Kap/08/RES.1.8./IV/2018/RESKRIM, tanggal 09 April 2018
Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 09 April 2018 sekira pukul 21.30 wib anggota piket Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat dan dari hasil penyelidikan sat Reskrim selama ini, bahwasanya tersangka Ver.
Yang bersangkutan, telah melakukan tindak pidana pencurian berupa speed boat kayu warna biru milik Gampong Keunekai Kecamatan Sukakarya.
Anggota Sat Reskrim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sekira pukul 23.00 Wib anggota Sat Reskrim menemukan tersangka di pelabuhan Bale Pasi yang beralamat di Jurong Pasi Gampong Keunekai Kecamatan Sukajaya Sabang.
Brigadir Rahmat Saputra langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ver, setelah itu langsung membawa tersangka ke kantor Polres Sabang guna dilakukan penahanan dan untuk dilakukan pemeriksaan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal tersangka Ver tidak mengakui perbuatanya, namun setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP., jelasnya.(Jalal).