HUKOM  

Polres Aceh Utara Amankan 6 Kg Sabu dan Satu Tersangka Berinisial MY

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K saat konferensi pers mengangkat barang bukti sabu milik tersangka MY.

Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan 1 (satu) unit Hp merk Nokia milik tersangka dapat dipastikan bahwa Hp tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan oleh tersangka untuk berhubungan dengan sdra ‘A’ yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Dalam perkara ini tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (Sayed Panton).

BACA JUGA...  Mendagri RI Masih Percayakan Mahyuzar Pimpin Aceh Utara