HUKOM  

Polres Aceh Utara Amankan 6 Kg Sabu dan Satu Tersangka Berinisial MY

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K saat konferensi pers mengangkat barang bukti sabu milik tersangka MY.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wib Mobil yang diduga membawa paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut tiba dan berhenti di Loket angkutan Umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B No.17 C, Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengamatan disekitar areal Loket, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib tersangka MY tiba seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit becak motor penumpang.

BACA JUGA...  Wali Nanggroe, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Syar’iyah Gelar Rapat Khusus di Kemendagri

Ia menjelaskan, tersangka langsung ke Loket dan menemui petugas loket serta mengambil paket kiriman berupa 1 (satu) kotak Styrofoam warna putih, selanjutnya, tersangka MY meletakan paket tersebut kedalam becak miliknya, setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MY.

Dari pemeriksaan terhadap kotak Styrofoam tersebut, katanya, ditemukan Ikan asin lalu dibawah ikan ditemukan enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat 6 Kg.
.
“Dari hasil interogasi tersangka MY menjelaskan bahwa kotak Styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial “A” sementara M diperintah oleh sdra “A” untuk mengambil dan mengantar paket tersebut” ujar AKBP Deden.