TAPAKTUAN (MA) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Selatan kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pengguna narkoba, di Gampong Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan, Jum’at, (19/5).
Tersangka berinisial J (35) warga Gampong Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja yang berprofesi sebagai sopir.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan delapan paket narkotika dengan berat 1,91 Gr, satu unit handphone, satu buah plastik bening, satu buah gunting warna hitam dan satu buah stabilo warna hitam hijau.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S. IK melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi, S.Si., M.S.M membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalah gunaan Narkotika tersebut.
“Pelaku diamankan personil Satreskoba pada Jum’at Sabtu sekira pukul 01.00 Wib,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan.
Terduga pelaku diamankan berkat adanya laporan dan informasi dari masyarakat sekitar yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah mendapatkan Laporan dari masyarakat personil Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengintaian dan kemudian berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti tanpa adanya perlawanan.
“Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhadap tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruangan Satreskoba Polres Aceh Selatan,” kata Iptu Fakhrurrazi S.Si., M.S.M.(Maslow Kluet).